Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026
1 2 3 … 821 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

HGU PTPN Mati, Baharuddin: Kembalikan Lahan Rakyat

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin tuntut PTPN XIII dan pemerintah segera pulihkan hak rakyat atas lahan garapan lama.
DPRD Kaltim AisyahAisyah11 Jul 2025508
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
HGU PTPN Mati, Baharuddin: Kembalikan Lahan Rakyat
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu mendesak agar lahan seluas 100 hektare di Marangkayu, Kutai Kartanegara, segera dikembalikan ke tangan rakyat. Lahan yang telah digarap warga sejak 1960-an itu kini menjadi sengketa setelah diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII, meski izinnya disebut telah berakhir pada 2020.

Baharuddin menyuarakan kegelisahan itu usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu 9 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa sejak awal pembangunan Bendungan Marangkayu pada 2007, proses ganti rugi berjalan normal, termasuk pembayaran tahap pertama senilai Rp3,8 miliar. Namun situasi berubah drastis ketika PTPN XIII muncul dan mengklaim lahan rakyat sebagai bagian dari HGU mereka pada 2017.

“Sejak 2007 sampai 2017 aman, tidak ada persoalan. Tapi mendadak muncul dokumen HGU yang tidak pernah kami tahu. Warga dan pemerintah desa tidak pernah diberi informasi soal itu,” ungkap Baharuddin.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar lahan yang diklaim sebagai kebun karet oleh PTPN XIII itu sejatinya adalah sawah rakyat yang telah digarap turun-temurun. Tidak pernah ada penanaman karet di wilayah tersebut, kata Baharuddin, melainkan digunakan sepenuhnya untuk pertanian padi.

“PTPN XIII bilang itu kebun karet, padahal tanah itu sawah rakyat. Selama puluhan tahun tidak pernah ada gangguan, tiba-tiba sekarang diklaim perusahaan,” jelasnya.

Akibat klaim tersebut, dana ganti rugi senilai Rp39 miliar yang seharusnya diterima warga justru dititipkan ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Proses hukum masih berlanjut dan warga kalah di tingkat pertama, kini sedang mengajukan kasasi.

“Rakyat sangat dirugikan. Harusnya mereka sudah bisa terima ganti rugi, tapi sekarang uangnya tertahan dan belum jelas kapan bisa dicairkan,” ucapnya.

Baharuddin pun mengecam sikap PTPN XIII yang dinilai tidak proaktif menyelesaikan masalah ini. Ia bahkan menyindir pimpinan perusahaan pelat merah tersebut yang hadir di rapat hanya sebagai “patung”.

“Kalau memang tidak bisa ambil keputusan, jangan cuma duduk di rapat. Kalau perlu saya belikan tiket agar mereka bisa benar-benar turun ke lapangan dan lihat kondisi rakyat,” sindir Baharuddin.

Lebih memprihatinkan lagi, air dari Bendungan Marangkayu yang telah mulai tergenang justru merendam rumah-rumah warga di sekitarnya. Beberapa rumah hanya menyisakan atap, dan warga kini harus menggunakan perahu untuk menjangkau kebun mereka.

“Banyak rumah tenggelam, tinggal atap saja. Rakyat sekarang ke kebun pakai perahu. Ini bukan sekadar masalah tanah, tapi menyangkut kelangsungan hidup,” tambahnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat, khususnya Menteri BUMN Erick Thohir, untuk turun tangan langsung meninjau kebenaran klaim HGU dan kondisi warga yang terdampak. Baharuddin mengaku telah melaporkan masalah ini ke anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur, yakni Andi Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual.

“Kami sudah kirimkan laporan ke pusat. Kami minta Menteri BUMN segera turun langsung ke Marangkayu. Jangan biarkan rakyat terus menunggu keadilan yang tidak pasti,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Baharuddin Demmu Berita Kaltim DPRD Kaltim HGU PTPN XIII Marangkayu Kukar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.