Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Hutan Pendidikan Unmul Dirusak, DPRD Tuntut Proses Hukum Tegas

Kasus tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul disorot DPRD Kaltim sebagai ancaman bagi pendidikan dan lingkungan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah2 Jul 2025658
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Hutan Pendidikan Unmul Dirusak, DPRD Tuntut Proses Hukum Tegas
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Kasus perusakan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda menjadi sorotan serius oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menuntut agar pelaku perusakan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut segera diproses secara hukum.

Jahidin menyebutkan, kawasan hutan yang menjadi tempat riset dan pembelajaran mahasiswa ini seharusnya steril dari segala bentuk kegiatan yang merusak.

Kasus ini terungkap setelah pihak Universitas Mulawarman (Unmul) melaporkan adanya kegiatan tambang ilegal yang melibatkan alat berat di dalam kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul seluas 3,26 hektar. Kawasan ini merupakan bagian dari keseluruhan 299,03 hektar Hutan Pendidikan Unmul yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.

Menurut Jahidin, perusakan ini tidak bisa dianggap enteng, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari masa depan pendidikan dan juga lingkungan di Kaltim.

“Hutan ini adalah kebanggaan rakyat Kalimantan Timur, tempat mahasiswa belajar dan melakukan riset. Pelakunya harus diproses hukum,” tegas Jahidin dalam pernyataan resminya, Selasa (1/7/2025).

Ia mengungkapkan, perusakan hutan untuk tambang ilegal di area pendidikan ini merupakan ironi besar. Seharusnya, kawasan tersebut menjadi ruang bagi generasi penerus untuk belajar, bukan malah dihancurkan demi kepentingan jangka pendek.

“Jangan sampai kita jadi bahan bulan-bulanan mahasiswa karena tidak tegas,” tambah Jahidin.

Jahidin juga menyebutkan bahwa DPRD Kaltim akan segera menginisiasi rapat lintas komisi untuk membahas lebih mendalam mengenai permasalahan ini. Komisi I DPRD Kaltim akan memfokuskan pada aspek penegakan hukum, Komisi III akan menyoroti sisi pertambangan, dan Komisi IV akan mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami ingin semua komisi hadir, dan kita bersama-sama keluarkan rekomendasi yang kuat. Ini soal kehormatan lembaga pendidikan dan martabat rakyat Kaltim,” ungkap Jahidin, menggarisbawahi pentingnya keseriusan penanganan masalah ini.

Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan yang sudah terjadi, dengan sebagian area hutan yang terbuka dan vegetasi yang hilang. Fungsi ekologis kawasan tersebut juga terganggu akibat aktivitas tambang ilegal yang terjadi di dalamnya.

Pihak Universitas Mulawarman sendiri telah melaporkan masalah ini ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan dan juga Gubernur Kaltim, serta meminta langkah konkret untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Lebih lanjut, Jahidin juga mendesak agar kawasan yang rusak segera dipulihkan agar fungsinya sebagai laboratorium hidup bagi mahasiswa kehutanan dapat kembali berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa hutan pendidikan ini bukan hanya sekadar area hijau, tetapi merupakan bagian integral dari pembelajaran yang tak bisa digantikan.

“Ini laboratorium hidup untuk mahasiswa kehutanan. Jangan digadaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” kata Jahidin, menambahkan bahwa pemerintah harus bergerak cepat agar kepercayaan masyarakat tidak terkikis.

Menurutnya, masyarakat Kaltim saat ini menunggu bukti nyata berupa tindakan yang konkret, bukan sekadar janji-janji penindakan.

“Kalau dibiarkan, kita sama saja merelakan kerusakan ekosistem yang lebih luas dan mempermalukan diri sendiri,” ujarnya.

Jahidin berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan di Kaltim dan memperkuat komitmen perlindungan kawasan pendidikan. Penindakan yang tegas terhadap pelaku perusakan, menurutnya, akan menjadi pesan penting bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Hutan Pendidikan Jahidin Tambang Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.