Tasikmalaya – Aliran air ke persawahan warga Citepus, Desa Santanamekar, mendadak lumpuh setelah diterjang longsor. Di tengah keterbatasan, warga pun memilih bergerak sendiri, menyambung harapan dengan pipa paralon seadanya.
Peristiwa longsor terjadi pada Minggu (5/4/2026) sore di wilayah Citepus, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Material tanah dan bebatuan yang ambrol tidak hanya memutus total saluran irigasi utama, tetapi juga merusak balong milik warga serta menggenangi area persawahan hingga meluber ke lingkungan sekitar, termasuk halaman pesantren setempat. Kondisi ini mengancam keberlangsungan pertanian warga yang sangat bergantung pada distribusi air tersebut.
Dalam situasi darurat itu, warga tidak dapat sepenuhnya bergantung pada perbaikan cepat dari pemerintah desa. Keterbatasan anggaran membuat penanganan sementara harus dilakukan secara swadaya. Solusi darurat pun disepakati melalui kerja bakti, yakni memasang pipa paralon untuk mengalirkan kembali air ke sawah dengan kebutuhan sekitar tiga batang pipa berdiameter 8 inci sepanjang total 12 meter.
“Untuk urusan pemerintahan, saat ini sedang dalam proses permohonan dan pelaporan ke atas. Sementara untuk penanganan di lapangan, kembali lagi ke lingkungan masyarakat untuk kerja samanya,” ujar Kepala Wilayah Citepus, Suhendar.
Langkah gotong royong ini menjadi pilihan realistis di tengah keterbatasan kewenangan desa. Pemerintah Desa Santanamekar menyebut perbaikan permanen tidak bisa ditangani melalui dana desa karena masuk kategori proyek besar yang membutuhkan intervensi pemerintah kabupaten.
“Sementara ini saluran irigasi diganti dulu dengan paralon, pokoknya sudah ada dari desa. Untuk perbaikan utuhnya itu proyek besar dan tidak bisa di-cover oleh Dana Desa. Kami sudah membuat laporan bencana ke kecamatan untuk diteruskan ke Kabupaten agar mendapat dana tanggap darurat,” kata Kepala Desa Santanamekar, Ade Saepudin, Selasa (7/4/2026).
Kondisi ini juga menyoroti keterbatasan fleksibilitas penggunaan anggaran desa. Ketua BPD Santanamekar, Asep Selamet Setiawan, menegaskan bahwa penggunaan dana desa telah ditentukan oleh pemerintah pusat sehingga ruang gerak pemerintah desa menjadi terbatas dalam merespons situasi darurat.
“Dana Desa sekarang itu penggunaannya sudah ditentukan pos-posnya dari pusat. Kami dari pihak desa hanya menyalurkan anggaran tanpa bisa merubah pos yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, isu transparansi anggaran turut mencuat. Pemerintah desa mengklaim bahwa alokasi dana sebesar Rp350 juta untuk tahun 2026 telah ditetapkan dan dapat diakses publik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa informasi yang terpampang di kantor desa masih mengacu pada anggaran tahun sebelumnya, sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Situasi ini memperlihatkan ironi di tengah semangat gotong royong warga. Di satu sisi, masyarakat bergerak cepat menyelamatkan sumber penghidupan mereka, sementara di sisi lain, proses birokrasi berjalan lebih lambat. Harapan kini tertuju pada pemerintah kabupaten agar segera turun tangan memberikan solusi permanen.
Dengan kondisi yang belum sepenuhnya pulih, warga Citepus terus bertahan mengandalkan solidaritas dan inisiatif bersama, sembari menanti kepastian bantuan agar roda ekonomi pertanian tidak semakin terhambat.
