Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Gol Jarak Jauh Rizky Ridho Masuk Puskas Award FIFA 2025

14 Nov 2025

Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

14 Nov 2025

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

13 Nov 2025
1 2 3 … 782 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

    14 Nov 2025

    Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

    5 Nov 2025

    Prabowo Tegaskan Utang Whoosh Tak Perlu Dipolitisasi

    4 Nov 2025

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Tito Karnavian Tegaskan Loyalitas Kepala Daerah terhadap Program Nasional

    30 Okt 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

Pemerintah menegaskan kepatuhan pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Politik AisyahAisyah14 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil langsung direspons Istana. Pemerintah memastikan akan menarik mundur personel kepolisian yang masih mengisi posisi di kementerian dan lembaga, mengikuti ketentuan hukum yang bersifat final dan mengikat.

Respons itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyusul keluarnya putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan yang diputus Kamis 13 November 2025 malam itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditugaskan menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk mempelajari detailnya. Meski demikian, ia memastikan tidak ada ruang untuk mengabaikan keputusan tersebut karena memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk mengenai implikasinya bagi pejabat dari unsur Polri yang saat ini masih aktif menjabat di kementerian/lembaga.

“Kita belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah dapat, tentu kita pelajari. Tapi sebagaimana keputusan MK, sifatnya final and binding,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis 13 November 2025 malam.

Dalam kesempatan terpisah, ketika ditanya apakah pemerintah akan mengeksekusi keputusan itu, Prasetyo menegaskan bahwa konsekuensi hukum harus dijalankan apa adanya.

“Ya iyalah, sesuai aturan kan seperti itu,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pejabat dari unsur Polri aktif yang mengisi posisi sipil akan diminta untuk mengundurkan diri begitu proses administrasi dan kajian hukum selesai dilakukan.

“Ya kalau aturannya seperti itu,” tegasnya.

Putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 tersebut mengoreksi aturan penugasan anggota Polri di luar lembaga kepolisian, sekaligus menutup celah interpretasi yang selama ini menjadi dasar penempatan aparat aktif di jabatan sipil. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi tersebut “untuk seluruhnya”.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung terhadap struktur organisasi beberapa kementerian dan lembaga negara yang saat ini diisi personel Polri aktif. Selain soal rotasi jabatan, putusan tersebut diperkirakan akan memengaruhi desain hubungan antarlembaga serta penguatan profesionalisme institusi Polri.

Langkah pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK menjadi sinyal konsistensi terhadap prinsip pemisahan fungsi sipil dan kepolisian. Dengan proses penyesuaian yang akan berjalan setelah pemerintah menerima salinan resmi, publik kini menunggu bagaimana implementasinya dalam waktu dekat.

Silakan Bekomentar
Jabatan Sipil Keputusan Pemerintah Politik Nasional Polri Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

Prabowo Tegaskan Utang Whoosh Tak Perlu Dipolitisasi

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

Berita Terkini

Gol Jarak Jauh Rizky Ridho Masuk Puskas Award FIFA 2025

AisyahAisyah14 Nov 2025 Olahraga

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

13 Nov 2025

MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik

5 Nov 2025

Misi Baru Erick Thohir: Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030

5 Nov 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.