Samarinda – Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memajukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pukul 07.30 WITA menuai tanggapan dari anggota DPRD Kaltim, Jahidin. Ia menilai kebijakan tersebut sebaiknya tetap mengacu pada regulasi dan penyeragaman nasional agar tidak menciptakan kebingungan di tingkat pelaksanaan daerah.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 yang berlaku mulai 1 Juni 2025. Dalam aturan tersebut, jam masuk kerja ASN dimajukan 30 menit lebih awal, baik pada sistem lima hari maupun enam hari kerja. Tujuannya adalah peningkatan kedisiplinan dan efisiensi pelayanan publik.
“Kebijakan ini kan datang dari gubernur, tetapi ASN itu bekerja berdasarkan struktur nasional. Kalau ada penyesuaian, sebaiknya tetap dikoordinasikan dengan pemerintah pusat,” ujar Jahidin, Senin (2/6/2025).
Ia mengingatkan bahwa perubahan jam kerja berkaitan erat dengan banyak aspek lainnya, termasuk sektor pendidikan dan pelayanan publik yang bersifat nasional. Menurutnya, tanpa sinkronisasi, perubahan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan resistensi di lapangan.
Meski demikian, Jahidin menyatakan dukungannya terhadap semangat peningkatan kinerja yang ingin dicapai Pemprov Kaltim. Namun ia menekankan pentingnya mempertimbangkan batas-batas kewenangan daerah agar tidak menyimpang dari norma dan kebijakan nasional.
“Kalau Kaltim buat aturan sendiri tanpa koordinasi, bisa jadi muncul pertanyaan dari provinsi lain. Ini menyangkut urusan lintas sektor,” imbuhnya.
Sri Wahyuni, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, sebelumnya menjelaskan bahwa sistem jam kerja yang baru dibagi menjadi dua pola. Perangkat daerah lima hari kerja akan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA (Senin–Kamis) dan pukul 07.30–11.00 WITA (Jumat). Sementara unit dengan enam hari kerja dan pelayanan langsung akan beroperasi Senin–Kamis pukul 07.30–15.00 WITA, Jumat pukul 07.30–11.30 WITA, serta Sabtu pukul 07.30–11.00 WITA.
“Tujuan utama dari perubahan ini adalah meningkatkan disiplin dan memperkuat efektivitas pelayanan publik,” kata Sri Wahyuni.
Meski waktu kerja dimajukan, akumulasi total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu. Pemerintah daerah berharap penyesuaian ini akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan masyarakat secara umum.

 
		
 
									 
					
