Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

23 Jun 2026

Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

22 Jun 2026

Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

22 Jun 2026
1 2 3 … 822 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

    23 Jun 2026

    Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

    22 Jun 2026

    Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

    22 Jun 2026

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Upaya Kejari Menegakan Hukum, Pemusnahan Barang Bukti dan Rampasan

Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pemerintah Kota Bersinergi dalam Pemusnahan Ribuan Barang Bukti dengan Kekuatan Hukum Tetap
Daerah Jaen RohmanJaen Rohman1 Des 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Samarinda
Kajari Samarinda, Wali Kota Samarinda dan pihak terkait lain saat pemusnahan barang bukti (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, bersama pemerintah kota setempat, melakukan destruksi ribuan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut melibatkan senjata tajam, senjata api/senapan angin, minuman keras, dan minuman beralkohol.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Firmansyah Subhan, saat pemusnahan barang bukti di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Kamis, menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang ada kaitannya langsung maupun tidak langsung dengan perkara tindak pidana selama Januari 2019 sampai Oktober 2023.

Termasuk tindak pidana ringan yang terjadi pada kurun waktu Januari – Oktober 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda.

Barang bukti dan barang rampasan dari Kejari Samarinda yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara orang dan harta benda seperti 21 senjata tajam, dua senjata api/ senapan angin, dan lima barang lainnya.

Dilaksanakan juga pemusnahan barang bukti dari perkara pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda dengan rincian 1.405 botol minuman keras berbagai merek, dan 17 botol minuman keras mengandung alkohol 70 persen.

“Pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda, sebagai penuntasan penanganan perkara,” kata Firman.

Dia berharap dengan pemusnahan barang bukti bersama Pemkot Samarinda itu mempererat sinergi antara pemerintah, kejaksaan, dan Satpol Pamong Praja Kota Samarinda.

Pemusnahan ini dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun dihadiri antara lain Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Czi Eko Supri Setiawan, dan Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Lilie Tribawono S.I.K.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Firmansyah Subhan Kejaksaan Negeri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

Program MBG di Tasikmalaya Diperkuat, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Efektivitas

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

23 Jun 2026

Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

22 Jun 2026

Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

22 Jun 2026

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.