Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

6 Agu 2026

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Kejari Samarinda Gelar Mediasi untuk Capai Keadilan Restoratif Atas Kasus Kekerasan

Mediasi ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda, Melati Warna Dewi, dan Hasil mediasi menunjukkan tersangka meminta maaf kepada korban dan bersedia tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban bersedia memaafkan dan mendukung penyelesaian melalui RJ.
Nasional AminahAminah9 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Samarinda
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan (kiri), melepas rompi tahanan terhadap Fauzan Dafalian, sehingga kini Fauzan bebas dari tuntutan hukum. ANTARA/HO-Kasi Intel Kejari Samarinda
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di Kalimantan Timur kembali mengadakan pertemuan antara tersangka dan korban sebagai langkah awal untuk mencapai persetujuan dari Kejaksaan RI mengenai penghentian tuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.“Kali ini, mediasi dilakukan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka F dan korban bernama Rudianyah. Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian di luar persidangan, yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ),” jelas Erfandy Rusdy Quiliem, Kepala Subbagian Intelijen Kejari Samarinda, di Samarinda, Rabu, (9/8/2023).

Mediasi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda Melati Warna Dewi, untuk langkah pertama pelaksanaan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelumnya, tersangka F disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana, sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Rusdy.

Dalam pertemuan mediasi tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan korban bersedia memaafkan dan bersedia pula perkara ini diselesaikan melalui RJ.

Hasil dari mediasi ini adalah korban dan keluarga, kemudian tersangka dan keluarga sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Selanjutnya Kejari Samarinda akan mengajukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI.

Ia melanjutkan, dasar pelaksanaan RJ adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kemudian Peraturan Kejaksaan (Perks) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lantas Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Mediasi untuk perolehan RJ tidak untuk pembalasan bagi tersangka atau pelaku tindak pidana, namun untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata Rusdy.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Kejari Samarinda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

Sertifikasi Halal Logistik Wajib Berlaku 2026

Rapimnas PJS Mei 2026 Fokus Finalisasi ke Dewan Pers

Berita Terkini

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

AisyahAisyah6 Agu 2026 Pendidikan

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

25 Jul 2026

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.