Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

15 Feb 2026

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026
1 2 3 … 802 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

    7 Feb 2026

    Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

    7 Feb 2026

    Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

    6 Feb 2026

    Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

    6 Feb 2026

    Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

    5 Feb 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII

Hukum Alwi AhmadAlwi Ahmad25 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tenggarong – Pengadilan Negeri Tenggarong hari ini mengumumkan putusan yang menarik terkait perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) yang melibatkan Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat XII. Kejati Kalimantan Timur, melalui Jaksa Pengacara Negara, berhasil meraih kemenangan dalam persidangan tersebut.Putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim setelah persidangan yang digelar untuk mengatasi gugatan yang diajukan oleh Law Office Agus Shali, SH.MH.C.L.A & Rekan atas adanya kegiatan usaha Ship To Ship Transfer Batu Bara di Wilayah Perairan Muara Berau.

Kelompok penggugat yang terdiri dari lebih dari 2000 nelayan mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 536.554.319.200,- serta immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,-.Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) tidak dapat diterima dan menghentikan proses persidangan.

Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.301.500,-. Penolakan gugatan ini berdasarkan pada ketidakpenuhan syarat-syarat formil gugatan kelompok sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang gugatan kelompok.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mengizinkan Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai kuasa mewakili Presiden Republik Indonesia dalam perkara tersebut. Hal ini menjadi bukti signifikan bahwa institusi perbankan dan kejaksaan memiliki peran penting dalam mempertahankan kepentingan negara dan gugatan yang melibatkan institusi presiden.

Putusan ini memberikan gambaran tentang peran vital yang dimainkan oleh jaksa pengacara negara dalam menjaga kepentingan hukum negara serta menekankan pentingnya pematuhan terhadap syarat-syarat hukum yang berlaku dalam mengajukan gugatan kelompok.

Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kaltim dalam memenangkan perkara ini akan menjadi preseden berharga untuk perkara-perkara serupa di masa depan.

Terhadap perkara a quo para pihak yang digugat yaitu:

1. PT. Bintang Kartika Segara, sebagai Tergugat I; 2. PT. Pelita Samudera Shipping, sebagai Tergugat II; 3. PT. Mutiara Jawa, sebagai Tergugat III; 4. PT. Pelayaran Sinar Shipping Indonesia, sebagai Tergugat IV; 5. PT. WHS Maritime Investment, sebagai Tergugat V; 6. PT. Transferindo Perdana, sebagai Tergugat VI; 7. PT. Pelayaran Karya Hasil Bahari, sebagai Tergugat VII; 8. PT. Menara Bahtera Perkasa, sebagai Tergugat VIII; 9. PT. Kayan Putra Utama Coal, sebagai Tergugat IX; 10. PT. Asian Bulk Logistics, sebagai Tergugat X; 11. PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, sebagai Tergugat XI; 12. Presiden Republik Indonesia, sebagai Tergugat XII; 13. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIII; 14. Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIV; 15. Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, sebagai Tergugat XV; 16. Menteri Perhubungan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVI; 17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVII; 18. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XVIII; 19. Bupati Kutai Kartanegara, sebagai XIX; 20. Camat Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XX; 21. Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XXI; 22. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sebagai Tergugat XXII; 23. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai XXIII; 24. Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, sebagai Tergugat XXIV; 25. Kepala Kepolisian Resor Kota Bontang, sebagai Tergugat XXV; 26. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, sebagai Tergugat XXVI; 27. Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XXVII; 28. Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP3), sebagai Tergugat XXVIII; 29. Indonesia National Shipowners Association (INSA), sebagai Turut Tergugat.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Berita Terkini

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

AisyahAisyah15 Feb 2026 Daerah

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

29 Jan 2026

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

6 Feb 2026

Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

6 Feb 2026

7 Makanan Pengganti Nasi yang Lebih Sehat

5 Feb 2026

Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

5 Feb 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.