Samarinda – Di tengah polemik relokasi SMAN 10 Samarinda, penonaktifan Kepala Sekolah Fathur Rachim oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur sejak Senin, 23 Juni 2025 memicu berbagai reaksi. Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, yang menekankan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan, meski dinamika internal terjadi.
Langkah Disdikbud Kaltim yang menonaktifkan Fathur Rachim disebut sebagai bagian dari evaluasi, menyusul ketidakterlibatannya dalam proses relokasi sekolah ke Kampus A di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang. Relokasi ini sendiri merupakan implementasi dari dua putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, yang memerintahkan SMAN 10 kembali ke lokasi milik Yayasan Melati.
Ananda menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail duduk persoalan tersebut, namun ia menegaskan agar hak-hak pendidikan siswa tidak terganggu oleh dinamika manajerial sekolah.
“Saya belum tahu detailnya seperti apa, tapi yang pasti, untuk pendidikan semua anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran,” ujar Ananda saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan, dan keputusan yang diambil tidak berdampak pada siswa.
“Langkah-langkah yang diambil harus bisa menjamin agar pengajaran tidak terhambat. Ini menyangkut masa depan anak bangsa, jadi harus diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Lebih jauh, Ananda mengingatkan bahwa persoalan internal sekolah tidak boleh mengganggu proses akademik. Baginya, siswa dan guru harus tetap menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya.
“Anak-anak jangan sampai dirugikan. Pendidikan harus tetap berjalan lancar, tidak boleh ada yang terhambat,” katanya.
Meski begitu, ia belum memberikan pernyataan mendalam terkait penonaktifan tersebut karena belum dibahas secara resmi di internal DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan.
“Karena belum ada pembahasan sama sekali di dewan. Saya juga baru tahu, mungkin lebih jelasnya bisa ke Komisi IV,” tambahnya.
Pemerintah provinsi melalui Disdikbud berkomitmen memastikan proses pemindahan berlangsung sesuai jadwal pada awal tahun ajaran baru, yaitu 14 Juli 2025. Mereka juga menjamin kelancaran kegiatan belajar selama masa transisi.
Ananda berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi keresahan di kalangan siswa dan orang tua, dan tetap diselesaikan secara damai.
“Yang penting anak-anak tetap belajar, guru tetap mengajar, dan semua berjalan seperti biasa,” pungkasnya.

 
		
 
									 
					
