Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KPK Akan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Soal Kuota Haji

Penyidik belum puas; benang kusut kuota haji 2023–2024 ditarik hingga ke simpul keputusan menteri dan praktik di lapangan.
Hukum AisyahAisyah18 Sep 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Akan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Soal Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (.ist).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

Langkah ini diambil setelah rangkaian pemeriksaan saksi dari internal Kementerian Agama (Kemenag), termasuk mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani serta Nur Arifin pada Rabu 17 September 2025. Fokus penyidik membentang dari proses penetapan kuota tambahan, mekanisme distribusi, hingga dugaan jual beli kuota yang diduga menabrak aturan.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik ingin menelisik apakah kebijakan dan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai koridor. Selain memanggil pejabat di Direktorat Bina Haji dan Umrah, KPK juga membandingkan keterangan lintas pihak untuk memetakan alur kebijakan yang berujung pada praktik komersialisasi kuota. Yaqut sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis 7 Agustus 2025 ketika perkara masih penyelidikan, serta pada Senin 1 September 2025 setelah status perkara resmi naik ke penyidikan.

“Penyidik masih terus melakukan pemanggilan para saksi, termasuk hari ini ada pihak-pihak yang dipanggil diminta keterangan, yaitu dari pihak-pihak di Kementerian Agama, di antaranya di Direktorat Bina Haji dan Umrah ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

“Apakah sudah sesuai atau belum, prosedurnya seperti apa, dari pembagian kuotanya, termasuk di lapangan diketahui adanya jual beli kuota, kemudian ada yang keberangkatannya tidak sesuai antrean, nah itu seperti apa pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” jelas Budi.

Di ruang penyidikan, salah satu simpul perkara ialah tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2024 yang diformalkan melalui SK Menteri Agama bertanggal 15 Januari 2024. Tambahan itu dipatok 50:50: masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dituding bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” kata Budi Prasetyo, Senin 1 September 2025.

Selain kebijakan, penyidik juga menelusuri arus uang yang diduga mengalir dari perusahaan travel ke oknum pejabat Kemenag. Nominal setoran sebagai commitment fee disebut berada di kisaran 2.600–7.000 dolar AS (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45). Uang tersebut diduga bersumber dari penjualan paket haji berharga tinggi kepada calon jemaah dengan janji percepatan keberangkatan pada 2024, yang pada akhirnya memangkas hak jemaah reguler.

“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.

Dampak domino terpantau ke daerah: alokasi 10.000 kuota reguler yang disebar ke 34 provinsi terbesar di Jawa Timur, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat diduga ikut tergerus oleh skema tambahan kuota.

Sekitar 8.400 jemaah reguler yang menunggu bertahun-tahun disebut gagal berangkat. Di sisi lain, KPK telah menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan, Senin 8 September 2025 senilai sekitar Rp6,5 miliar yang diduga dibeli menggunakan dana commitment fee. Kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun, sementara penetapan tersangka belum diumumkan.

Kasus ini berakar dari informasi tambahan kuota hasil pertemuan tingkat tinggi Indonesia–Arab Saudi pada 2023. Lobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat diduga berujung pada skema pengelolaan kuota khusus oleh biro swasta, lengkap dengan porsi petugas, dan meninggalkan persoalan kepatuhan regulasi serta keadilan antrean jemaah.

Pada akhirnya, KPK menyatakan proses pemanggilan saksi dan pendalaman dokumen akan terus berjalan untuk mengurai konstruksi perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Publik menanti ujung penyidikan yang diharapkan mengembalikan marwah pengelolaan haji yang adil dan transparan.

Silakan Bekomentar
Kementerian Agama KPK Kuota Haji UU Haji 2019 Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

Kasus Kuota Haji: Pakar Hukum Ingatkan KPK Jangan Berlarut, Tersangka Harus Segera

Kasus Korupsi Haji, Komisi III DPR Minta KPK Tegas

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.