Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Bidding Kampung Haji Berjalan, DPR Siap Tinjau Lokasi Tahun Depan

22 Nov 2025

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

22 Nov 2025

Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur

18 Nov 2025
1 2 3 … 783 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Muhammadiyah Tegaskan Sinergi, Haedar Dorong Pengawalan Program Prabowo

    18 Nov 2025

    Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

    14 Nov 2025

    Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

    5 Nov 2025

    Prabowo Tegaskan Utang Whoosh Tak Perlu Dipolitisasi

    4 Nov 2025

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Lambannya penanganan kasus korupsi kuota haji menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Hukum AisyahAisyah22 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2023–2024. Meski penyidikan telah berlangsung berbulan-bulan, lembaga antirasuah itu masih berlindung di balik alasan “pendalaman”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menyoroti temuan yang mengindikasikan adanya penyelenggara haji khusus tanpa izin resmi, namun tetap bisa memberangkatkan jemaah.

“Dalam penyelenggaraan ibadah haji ini ditemukan sejumlah PIHK yang belum punya izin, tapi tetap melaksanakan pemberangkatan jemaah,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Menurut Budi, hal ini berkaitan langsung dengan dugaan praktik jual beli kuota haji. KPK mendalami alur distribusi kuota, baik kepada calon jemaah maupun antar biro perjalanan. Kuota yang seharusnya dikelola resmi justru diperdagangkan di bawah tangan.

“Kami telusuri dari mana PIHK tanpa izin ini mendapat kuota. Dugaan sementara, mereka membelinya dari PIHK yang memiliki alokasi resmi,” tambahnya.

Sejalan dengan penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya, satu rumah di Jabodetabek, satu unit Mazda CX-3, dan dua motor jenis Vespa dan Honda PCX. Penyitaan ini menjadi langkah awal dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Diduga aset-aset itu dibeli dari hasil korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Ini bagian dari penyidikan dan asset recovery,” jelas Budi lagi.

Kasus ini mencuat setelah adanya tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 hasil lobi diplomatik Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Tambahan itu menjadikan total kuota Indonesia 241.000 jemaah, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat, meski telah menunggu lebih dari 14 tahun. KPK menyebut kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai Rp1 triliun.

Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang dijadikan tersangka. KPK baru mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Sementara publik terus menanti kejelasan, KPK beralasan masih mengumpulkan bukti dan memerlukan waktu. Sikap ini memicu kritik bahwa lembaga antikorupsi kini terlalu berhati-hati, bahkan cenderung lamban.

Dengan skandal yang menyangkut ibadah suci dan kepercayaan masyarakat luas, kecepatan dan ketegasan KPK menjadi ujian besar integritas penegakan hukum saat ini.

Silakan Bekomentar
Kasus Kuota Haji Kasus Yaqut Cholil KPK PIHK Ilegal Skandal Haji 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur

KPK Wajibkan Staf Khusus dan Jabatan Risiko Lapor Harta

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini

Bidding Kampung Haji Berjalan, DPR Siap Tinjau Lokasi Tahun Depan

AisyahAisyah22 Nov 2025 Info Haji

Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur

18 Nov 2025

Muhammadiyah Tegaskan Sinergi, Haedar Dorong Pengawalan Program Prabowo

18 Nov 2025

KPK Wajibkan Staf Khusus dan Jabatan Risiko Lapor Harta

18 Nov 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.