Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

UT Bandung Gaet Siswa SMANCIS di Edufair 2026

14 Jan 2026

Expo Kampus MAN 1 Jadi Panggung UT Edukasi Kuliah Fleksibel

13 Jan 2026

Persiapan Haji Indonesia di Saudi Capai Progres Besar

8 Jan 2026
1 2 3 … 790 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025

    Prabowo: Indonesia Harus Mandiri, Tak Lagi Bergantung Asing

    29 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Lambannya penanganan kasus korupsi kuota haji menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Hukum AisyahAisyah22 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2023–2024. Meski penyidikan telah berlangsung berbulan-bulan, lembaga antirasuah itu masih berlindung di balik alasan “pendalaman”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menyoroti temuan yang mengindikasikan adanya penyelenggara haji khusus tanpa izin resmi, namun tetap bisa memberangkatkan jemaah.

“Dalam penyelenggaraan ibadah haji ini ditemukan sejumlah PIHK yang belum punya izin, tapi tetap melaksanakan pemberangkatan jemaah,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Menurut Budi, hal ini berkaitan langsung dengan dugaan praktik jual beli kuota haji. KPK mendalami alur distribusi kuota, baik kepada calon jemaah maupun antar biro perjalanan. Kuota yang seharusnya dikelola resmi justru diperdagangkan di bawah tangan.

“Kami telusuri dari mana PIHK tanpa izin ini mendapat kuota. Dugaan sementara, mereka membelinya dari PIHK yang memiliki alokasi resmi,” tambahnya.

Sejalan dengan penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya, satu rumah di Jabodetabek, satu unit Mazda CX-3, dan dua motor jenis Vespa dan Honda PCX. Penyitaan ini menjadi langkah awal dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Diduga aset-aset itu dibeli dari hasil korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Ini bagian dari penyidikan dan asset recovery,” jelas Budi lagi.

Kasus ini mencuat setelah adanya tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 hasil lobi diplomatik Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Tambahan itu menjadikan total kuota Indonesia 241.000 jemaah, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat, meski telah menunggu lebih dari 14 tahun. KPK menyebut kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai Rp1 triliun.

Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang dijadikan tersangka. KPK baru mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Sementara publik terus menanti kejelasan, KPK beralasan masih mengumpulkan bukti dan memerlukan waktu. Sikap ini memicu kritik bahwa lembaga antikorupsi kini terlalu berhati-hati, bahkan cenderung lamban.

Dengan skandal yang menyangkut ibadah suci dan kepercayaan masyarakat luas, kecepatan dan ketegasan KPK menjadi ujian besar integritas penegakan hukum saat ini.

Silakan Bekomentar
Kasus Kuota Haji Kasus Yaqut Cholil KPK PIHK Ilegal Skandal Haji 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur

Berita Terkini

UT Bandung Gaet Siswa SMANCIS di Edufair 2026

AisyahAisyah14 Jan 2026 Pendidikan

Expo Kampus MAN 1 Jadi Panggung UT Edukasi Kuliah Fleksibel

13 Jan 2026

Persiapan Haji Indonesia di Saudi Capai Progres Besar

8 Jan 2026

Riset BRIN Ungkap Kefir Kacang Hijau Bantu Gula Darah

6 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.