Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

15 Feb 2026

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026
1 2 3 … 802 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

    7 Feb 2026

    Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

    7 Feb 2026

    Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

    6 Feb 2026

    Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

    6 Feb 2026

    Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

    5 Feb 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Lambannya penanganan kasus korupsi kuota haji menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Hukum AisyahAisyah22 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2023–2024. Meski penyidikan telah berlangsung berbulan-bulan, lembaga antirasuah itu masih berlindung di balik alasan “pendalaman”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menyoroti temuan yang mengindikasikan adanya penyelenggara haji khusus tanpa izin resmi, namun tetap bisa memberangkatkan jemaah.

“Dalam penyelenggaraan ibadah haji ini ditemukan sejumlah PIHK yang belum punya izin, tapi tetap melaksanakan pemberangkatan jemaah,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Menurut Budi, hal ini berkaitan langsung dengan dugaan praktik jual beli kuota haji. KPK mendalami alur distribusi kuota, baik kepada calon jemaah maupun antar biro perjalanan. Kuota yang seharusnya dikelola resmi justru diperdagangkan di bawah tangan.

“Kami telusuri dari mana PIHK tanpa izin ini mendapat kuota. Dugaan sementara, mereka membelinya dari PIHK yang memiliki alokasi resmi,” tambahnya.

Sejalan dengan penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya, satu rumah di Jabodetabek, satu unit Mazda CX-3, dan dua motor jenis Vespa dan Honda PCX. Penyitaan ini menjadi langkah awal dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Diduga aset-aset itu dibeli dari hasil korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Ini bagian dari penyidikan dan asset recovery,” jelas Budi lagi.

Kasus ini mencuat setelah adanya tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 hasil lobi diplomatik Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Tambahan itu menjadikan total kuota Indonesia 241.000 jemaah, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat, meski telah menunggu lebih dari 14 tahun. KPK menyebut kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai Rp1 triliun.

Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang dijadikan tersangka. KPK baru mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Sementara publik terus menanti kejelasan, KPK beralasan masih mengumpulkan bukti dan memerlukan waktu. Sikap ini memicu kritik bahwa lembaga antikorupsi kini terlalu berhati-hati, bahkan cenderung lamban.

Dengan skandal yang menyangkut ibadah suci dan kepercayaan masyarakat luas, kecepatan dan ketegasan KPK menjadi ujian besar integritas penegakan hukum saat ini.

Silakan Bekomentar
Kasus Kuota Haji Kasus Yaqut Cholil KPK PIHK Ilegal Skandal Haji 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur

Berita Terkini

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

AisyahAisyah15 Feb 2026 Daerah

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

29 Jan 2026

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

6 Feb 2026

Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

6 Feb 2026

7 Makanan Pengganti Nasi yang Lebih Sehat

5 Feb 2026

Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

5 Feb 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.