Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

4 Mei 2026

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

Larangan rangkap jabatan usai putusan MK dinilai perlu diatur lebih rinci melalui peraturan presiden.
Politik AisyahAisyah18 Sep 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (.ist).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena rangkap jabatan pejabat publik. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan, KPK menilai aturan teknis berupa peraturan presiden mutlak dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi turunan yang jelas. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 28 Agustus lalu, menurutnya, hanya memberikan payung hukum umum. Sementara itu, definisi, ruang lingkup, serta sanksi bagi pejabat yang melanggar harus dijabarkan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujar Aminudin, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, aturan baru nantinya harus diselaraskan dengan berbagai undang-undang lain, mulai dari UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, hingga UU Administrasi Pemerintahan. Sinkronisasi itu penting agar kebijakan berjalan konsisten tanpa menimbulkan celah hukum.

Selain mendorong regulasi, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah reformasi sistem remunerasi pejabat publik melalui penerapan gaji tunggal. Langkah ini diyakini mampu menghapus peluang adanya penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

“Selain itu, KPK juga mengusulkan pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik, serta penyusunan standar investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD,” tambah Aminudin.

Hasil kajian KPK bersama Ombudsman pada 2020 mencatat, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang diduga merangkap jabatan, hampir setengahnya tidak sesuai kompetensi teknis. Bahkan, 32 persen di antaranya berpotensi memicu konflik kepentingan. Data ini, menurut Aminudin, menjadi cerminan lemahnya pengawasan sekaligus bukti perlunya regulasi ketat.

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Ketentuan ini diharapkan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan.

Dengan adanya dorongan KPK ini, publik menanti langkah pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk peraturan yang lebih tegas. Tanpa instrumen hukum yang jelas, larangan rangkap jabatan dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa daya ikat.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

Berita Terkini

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

AisyahAisyah4 Mei 2026 Pendidikan

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

19 Apr 2026

Santri Cipasung Raih Doktor Muda di Usia 26 Tahun

17 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.