Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

UT Bandung Gaet Siswa SMANCIS di Edufair 2026

14 Jan 2026

Expo Kampus MAN 1 Jadi Panggung UT Edukasi Kuliah Fleksibel

13 Jan 2026

Persiapan Haji Indonesia di Saudi Capai Progres Besar

8 Jan 2026
1 2 3 … 790 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025

    Prabowo: Indonesia Harus Mandiri, Tak Lagi Bergantung Asing

    29 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KPK Wajibkan Staf Khusus dan Jabatan Risiko Lapor Harta

Aturan baru KPK dorong transparansi pejabat non-struktural demi cegah korupsi.
Hukum AisyahAisyah18 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Wajibkan Staf Khusus dan Jabatan Risiko Lapor Harta
Gedung KPK. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh staf khusus di kementerian dan lembaga negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang akan berlaku efektif enam bulan setelah diundangkan.

Keputusan ini diambil berdasarkan analisis KPK bahwa staf khusus, meski tidak termasuk kategori wajib lapor berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, sering kali muncul dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa posisi mereka memegang peranan strategis yang tidak bisa dikesampingkan dalam sistem pengawasan integritas pejabat publik.

“Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi,” ujar Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat forum diskusi media bertema “Menyambung Cerita Menegakkan Integritas” di Padi Resort, Bogor, Selasa (18/11/2025).

Menurut Herda, ada keberatan dari beberapa pihak atas perluasan subjek pelapor LHKPN ini. Namun, KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dorongan konkret agar instansi pemerintah benar-benar menumbuhkan budaya integritas dari dalam.

“Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga. Salah satu indikator integritas adalah kesediaan untuk diawasi. Maka, yang duduk di jabatan strategis harus melaporkan hartanya,” tambahnya.

Perkom Nomor 3 Tahun 2024 yang telah diterbitkan tahun ini, akan mulai diberlakukan pada pelaporan LHKPN tahun 2026, yang berlangsung mulai Januari hingga Maret. KPK akan memantau kepatuhan pelaporan staf khusus pada periode tersebut untuk menilai efektivitas regulasi baru ini.

“Insyaallah, 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka memang taat atau tidak, atau mau enggak menjadikan organisasi berintegritas,” sambung Herda.

Dalam peraturan tersebut, KPK juga menegaskan bahwa isi LHKPN yang dilaporkan harus sesuai dengan fakta. Setiap pelaporan akan diklarifikasi untuk memastikan keabsahan data. Hal ini penting agar pelaporan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan instrumen pengawasan yang sungguh-sungguh dijalankan.

Kebijakan ini juga dilihat sebagai respons atas banyaknya kasus korupsi yang mengungkap keterlibatan oknum non-struktural, yang selama ini tidak masuk dalam radar pengawasan harta kekayaan. Dengan masuknya staf khusus dan jabatan berisiko tinggi sebagai wajib lapor, diharapkan sistem pencegahan korupsi menjadi lebih menyeluruh.

Langkah ini sejalan dengan komitmen KPK dalam memperkuat pilar integritas di sektor pemerintahan. Dengan menuntut transparansi dari individu-individu yang berada di posisi strategis, KPK berupaya memotong jalur-jalur gelap yang kerap dimanfaatkan dalam praktik korupsi.

Ke depan, masyarakat pun didorong untuk ikut memantau pelaporan harta kekayaan para pejabat, sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Berita Terkini

UT Bandung Gaet Siswa SMANCIS di Edufair 2026

AisyahAisyah14 Jan 2026 Pendidikan

Expo Kampus MAN 1 Jadi Panggung UT Edukasi Kuliah Fleksibel

13 Jan 2026

Persiapan Haji Indonesia di Saudi Capai Progres Besar

8 Jan 2026

Riset BRIN Ungkap Kefir Kacang Hijau Bantu Gula Darah

6 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.