Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KPK Wajibkan Staf Khusus dan Jabatan Risiko Lapor Harta

Aturan baru KPK dorong transparansi pejabat non-struktural demi cegah korupsi.
Hukum AisyahAisyah18 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Wajibkan Staf Khusus dan Jabatan Risiko Lapor Harta
Gedung KPK. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh staf khusus di kementerian dan lembaga negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang akan berlaku efektif enam bulan setelah diundangkan.

Keputusan ini diambil berdasarkan analisis KPK bahwa staf khusus, meski tidak termasuk kategori wajib lapor berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, sering kali muncul dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa posisi mereka memegang peranan strategis yang tidak bisa dikesampingkan dalam sistem pengawasan integritas pejabat publik.

“Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi,” ujar Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat forum diskusi media bertema “Menyambung Cerita Menegakkan Integritas” di Padi Resort, Bogor, Selasa (18/11/2025).

Menurut Herda, ada keberatan dari beberapa pihak atas perluasan subjek pelapor LHKPN ini. Namun, KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dorongan konkret agar instansi pemerintah benar-benar menumbuhkan budaya integritas dari dalam.

“Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga. Salah satu indikator integritas adalah kesediaan untuk diawasi. Maka, yang duduk di jabatan strategis harus melaporkan hartanya,” tambahnya.

Perkom Nomor 3 Tahun 2024 yang telah diterbitkan tahun ini, akan mulai diberlakukan pada pelaporan LHKPN tahun 2026, yang berlangsung mulai Januari hingga Maret. KPK akan memantau kepatuhan pelaporan staf khusus pada periode tersebut untuk menilai efektivitas regulasi baru ini.

“Insyaallah, 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka memang taat atau tidak, atau mau enggak menjadikan organisasi berintegritas,” sambung Herda.

Dalam peraturan tersebut, KPK juga menegaskan bahwa isi LHKPN yang dilaporkan harus sesuai dengan fakta. Setiap pelaporan akan diklarifikasi untuk memastikan keabsahan data. Hal ini penting agar pelaporan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan instrumen pengawasan yang sungguh-sungguh dijalankan.

Kebijakan ini juga dilihat sebagai respons atas banyaknya kasus korupsi yang mengungkap keterlibatan oknum non-struktural, yang selama ini tidak masuk dalam radar pengawasan harta kekayaan. Dengan masuknya staf khusus dan jabatan berisiko tinggi sebagai wajib lapor, diharapkan sistem pencegahan korupsi menjadi lebih menyeluruh.

Langkah ini sejalan dengan komitmen KPK dalam memperkuat pilar integritas di sektor pemerintahan. Dengan menuntut transparansi dari individu-individu yang berada di posisi strategis, KPK berupaya memotong jalur-jalur gelap yang kerap dimanfaatkan dalam praktik korupsi.

Ke depan, masyarakat pun didorong untuk ikut memantau pelaporan harta kekayaan para pejabat, sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.