Jakarta – Potensi zakat Indonesia yang besar belum sepenuhnya diimbangi pemahaman masyarakat mengenai kewajiban dan pengelolaannya. Di tengah meningkatnya kesadaran ekonomi syariah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memasang target penghimpunan Rp70 triliun pada 2027, dengan literasi zakat dan pemberdayaan masyarakat sebagai perhatian utama.
Target tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong perluasan literasi zakat, sementara Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyiapkan strategi penghimpunan dan pendayagunaan dana umat melalui penguatan kelembagaan, digitalisasi, serta program pemberdayaan ekonomi.
Dalam pembukaan Rakornas, Selasa (13/10/2026), Nasaruddin mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia terhadap ekonomi syariah mengalami peningkatan. Angkanya disebut naik dari sekitar 5 persen pada dua tahun sebelumnya menjadi 7,5 persen pada 2026.
Kenaikan sebesar 2,5 poin persentase tersebut dinilai memberikan peluang bagi pengembangan ekonomi syariah. Namun, peningkatan kesadaran belum cukup apabila masyarakat masih memiliki pemahaman terbatas mengenai objek zakat, ketentuan pembayaran, dan manfaat pengelolaannya.
“Mungkin juga literasi zakat ini kita masih hanya terfokus pada zakat uang, zakat mal padahal kita masih banyak objek yang lain,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 di Jakarta (13/10/26).
Literasi Zakat Masih Perlu Diperluas
Persoalan literasi menjadi perhatian karena zakat tidak hanya berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang. Dalam ketentuan Islam, zakat mal mencakup berbagai jenis harta yang memenuhi persyaratan, antara lain emas, perak, penghasilan, perdagangan, hasil pertanian, dan peternakan.
Setiap jenis harta memiliki ketentuan tersendiri mengenai nisab, yakni batas minimum harta yang menyebabkan kewajiban zakat, serta waktu dan cara penghitungannya. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat mampu membedakan kewajiban zakat dengan infak, sedekah, maupun wakaf.
Literasi zakat juga berkaitan dengan pengetahuan mengenai lembaga pengelola, hak penerima manfaat, serta penggunaan dana yang telah dihimpun. Masyarakat yang memahami mekanisme tersebut memiliki dasar lebih kuat untuk menunaikan kewajiban sekaligus mengawasi pengelolaannya.
Nasaruddin menilai peningkatan kesadaran bersyariah perlu diterjemahkan menjadi partisipasi yang lebih luas dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. BAZNAS diharapkan tidak hanya memperbesar penerimaan, tetapi juga membangun pemahaman umat tentang fungsi zakat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Saya kira visi dan misi Baznas kali ini sudah benar, ya. Tinggal sekarang ini adalah kesadaran syariah umat Islam. Bagaimana supaya kita sadar untuk menjalankan syariah Islam ini,” kata Nasaruddin dalam pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 di Jakarta (13/10/26).
Peningkatan literasi menjadi pekerjaan bersama pemerintah, lembaga amil, pengelola masjid, lembaga pendidikan, dan tokoh agama. Penyampaian informasi mengenai zakat perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa, termasuk pelaku usaha kecil, petani, peternak, dan pekerja yang memiliki kewajiban zakat sesuai ketentuan.
BAZNAS Targetkan Penghimpunan Rp70 Triliun
Di tengah upaya memperluas pemahaman masyarakat, BAZNAS menetapkan target penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) sebesar Rp70 triliun secara nasional pada 2027.
Angka tersebut meningkat Rp4 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp66 triliun. Kenaikan sekitar 6,1 persen itu merupakan bagian dari Rencana Strategis BAZNAS periode 2026–2031.
Target Rp70 triliun tidak hanya ditujukan kepada BAZNAS pusat. Penghimpunannya mencakup BAZNAS tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.
“Sesuai Rencana Strategis BAZNAS 2026 hingga 2031, pada tahun 2027 kami menargetkan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional sebesar Rp70 triliun,” jelas Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid dalam Rakornas BAZNAS 2026 di Jakarta (13/10/26).
Perlu dibedakan bahwa Rp70 triliun merupakan target penghimpunan seluruh komponen ZIS-DSKL, bukan zakat saja. Angka tersebut juga belum menunjukkan realisasi dana yang berhasil dikumpulkan.
Untuk mencapainya, BAZNAS membutuhkan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga keagamaan, dan jaringan pengelola zakat di daerah. Penguatan kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting karena penghimpunan dana umat sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Delapan Strategi Penguatan BAZNAS
BAZNAS telah menyusun delapan strategi prioritas atau Asta Stratas untuk periode 2026–2031. Strategi tersebut meliputi penguatan manajemen, digitalisasi, peningkatan kompetensi dan integritas amil, serta perluasan jaringan organisasi hingga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa.
Agenda lainnya mencakup penguatan komunikasi publik dan kerja sama, peningkatan literasi serta riset zakat, optimalisasi penghimpunan dana, dan perbaikan kualitas pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Digitalisasi menjadi salah satu kebutuhan karena pengelolaan zakat melibatkan jaringan lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia. Sistem pencatatan yang terintegrasi diperlukan untuk memperkuat pengawasan, memudahkan pembayaran, dan mendukung pelaporan penggunaan dana.
Sementara itu, peningkatan kompetensi amil diarahkan untuk memastikan pengelolaan dana umat dilakukan secara profesional. Amil merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat sesuai ketentuan syariat.
Perluasan jaringan hingga tingkat desa juga diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh layanan zakat. Melalui jaringan tersebut, lembaga pengelola dapat lebih dekat dengan calon muzaki atau pembayar zakat sekaligus memahami kebutuhan mustahik, yakni kelompok yang berhak menerima zakat.
Zakat Produktif untuk Pendidikan dan Ekonomi
Selain penghimpunan dana, BAZNAS menempatkan pendayagunaan produktif sebagai bagian penting dari pengelolaan zakat nasional. Pendekatan ini diarahkan agar bantuan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka peluang peningkatan penghasilan penerima manfaat.
“Penekanan kepada konsep produktif dan berdampak adalah bahwa mobilisasi zakat infak sedekah harus semakin fokus kepada pendayagunaan,” ujar Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid saat menjelaskan arah pengelolaan dana umat dalam Rakornas BAZNAS 2026 di Jakarta (13/10/26).
Pendayagunaan produktif dapat dilakukan melalui dukungan modal usaha, pengembangan keterampilan, pendampingan ekonomi, dan penguatan kegiatan produksi masyarakat. Bantuan tersebut diarahkan kepada penerima yang memenuhi persyaratan program dan ketentuan penyaluran dana.
Dalam rencana periode 2026–2031, BAZNAS menyiapkan 13 program prioritas yang menjangkau sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, pangan, ekonomi, lingkungan, dan penanganan bencana.
Pada sektor pendidikan, terdapat Beasiswa Cendekia BAZNAS serta program Sekolah dan Pesantren Layak Belajar. Keduanya diarahkan untuk memperluas kesempatan pendidikan dan memperbaiki fasilitas pembelajaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dukungan pendidikan memiliki dampak jangka panjang karena keterbatasan biaya sekolah dan sarana belajar dapat menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui bantuan yang tepat sasaran, keluarga penerima manfaat diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan.
Di bidang kesehatan, BAZNAS menyiapkan Rumah Sehat BAZNAS dan Kartu Sehat BAZNAS. Program lainnya meliputi Rumah Layak Huni BAZNAS, Rumah Terang BAZNAS, serta penyediaan air bersih bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar.
Sementara pada sektor ekonomi, penguatan diarahkan melalui bantuan permodalan berbasis masjid dan majelis taklim, Balai Ternak BAZNAS, serta Lumbung Pangan BAZNAS. Program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat mengembangkan sumber penghasilan melalui kegiatan usaha, peternakan, dan pertanian.
BAZNAS juga memasukkan program penanganan kemiskinan, tanggap bencana, pendampingan mualaf, serta pengelolaan bank sampah dalam agenda prioritasnya.
Keberhasilan program produktif memerlukan lebih dari sekadar penyaluran modal. Pendampingan usaha, akses pasar, penguatan keterampilan, dan evaluasi perkembangan ekonomi penerima menjadi faktor yang menentukan keberlanjutan manfaat.
Dari Mustahik Menjadi Muzaki
Salah satu arah pemberdayaan yang ditekankan BAZNAS adalah membantu mustahik meningkatkan kemampuan ekonomi hingga suatu saat mampu menjadi muzaki.
Perubahan status tersebut membutuhkan proses yang tidak singkat. Bantuan konsumtif tetap diperlukan untuk kondisi mendesak, sedangkan pemberdayaan produktif membutuhkan perencanaan, pendampingan, dan pengukuran hasil secara berkala.
Pendekatan tersebut juga menempatkan keberhasilan pengelolaan zakat pada manfaat yang dirasakan penerima, bukan semata-mata besarnya dana yang berhasil dikumpulkan.
Rakornas BAZNAS 2026 diikuti sekitar 1.300 peserta dari perwakilan BAZNAS pusat dan daerah. Forum ini menjadi ruang penyelarasan program, target penghimpunan, serta strategi pendistribusian dana sosial keagamaan.
Rangkaian kegiatan yang berlangsung hingga Kamis (15/10/2026) dijadwalkan menghasilkan kesepakatan strategis melalui pembahasan komisi dan pembacaan Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Bangsa.
Di tengah target penghimpunan Rp70 triliun pada 2027, tantangan BAZNAS adalah memastikan peningkatan penerimaan berjalan seiring dengan perluasan literasi, ketepatan penyaluran, dan keberhasilan program pemberdayaan.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya akan terlihat dari akses pendidikan yang lebih terbuka, pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau, serta bertambahnya keluarga penerima zakat yang mampu membangun penghasilan secara mandiri.
