Samarinda – Longsor yang mengguncang Dusun Tani Jaya, Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar, terus menyisakan keresahan dan debat terbuka.
Komisi III DPRD Kalimantan Timur mendesak agar PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) tidak berdiam diri dan menunjukkan kepedulian kepada korban, meski pihak Dinas ESDM menyatakan faktor alam sebagai penyebab utama.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025) mempertemukan masyarakat terdampak, pihak perusahaan tambang, dan instansi teknis. Komisi III menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab sosial korporasi dalam situasi seperti ini.
“Kami meminta PT BSSR untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, di hadapan forum rapat.
Menurut laporan warga, longsor yang terjadi menyebabkan kerusakan pada sedikitnya 29 rumah. Reza menyatakan pihaknya akan membentuk tim kajian lapangan yang melibatkan Dinas ESDM dan berbagai pemangku kepentingan untuk menelusuri secara teknis penyebab longsor tersebut.
Masyarakat meyakini bahwa aktivitas pertambangan PT BSSR di sekitar wilayah merupakan penyebab utama bencana ini. Namun, hasil investigasi Dinas ESDM Kaltim menunjukkan bahwa longsor terjadi karena kondisi geologis Formasi Kampung Baru yang rawan, diperparah dengan curah hujan tinggi belakangan ini.
“Jarak titik longsor dari tambang sekitar 1,7 kilometer dan disposal area sejauh 726 meter, masih sesuai dengan batas aman menurut Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020,” jelas Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Penilaian ini diperkuat oleh Satria, penyidik geologi Dinas ESDM, yang menegaskan bahwa lokasi longsor berada lebih tinggi dari area tambang, sehingga kecil kemungkinan dipicu langsung oleh aktivitas pertambangan.
“Lokasi tambang lebih rendah dari lokasi longsor. Itu menandakan kecil kemungkinan tambang sebagai penyebab langsung,” katanya.
Meski secara teknis dinyatakan tidak bersalah, DPRD menilai perusahaan tetap memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Usulan relokasi warga dan penyediaan lahan aman menjadi bagian dari diskusi dalam RDP.
Perwakilan PT BSSR, Dani Romdhoni, Legal and License Compliance, menegaskan bahwa operasional perusahaan telah berjalan sesuai peraturan dan studi kelayakan. Ia juga menyebut bahwa jarak antara tambang dan pemukiman telah memperhatikan aspek keselamatan.
“Kami menjalankan tambang sesuai aturan, termasuk amdal dan studi kelayakan, serta memperhatikan jarak aman terhadap pemukiman,” ungkap Dani.
Namun, Komisi III tetap bersikap waspada. DPRD membuka peluang investigasi lanjutan jika bukti baru menunjukkan adanya kaitan antara aktivitas tambang dan bencana.
“Kami akan verifikasi ulang. Jika ada bukti baru, maka akan kami tindaklanjuti secara tegas,” tutup Reza.
Kini, warga Dusun Tani Jaya hanya bisa menanti kepastian. Di tengah silang pendapat dan dokumen teknis, mereka membutuhkan kehadiran nyata pihak terkait, bukan hanya argumentasi di ruang rapat. Keselamatan dan keberlanjutan hidup warga harus menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda.
