Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Menakar Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada 2024

Opini AminahAminah18 Sep 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pilkada
Muhammad Iqbal, SH, MH (Konsultan Hukum & Advokat MIQ Law Firm)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Menjelang Pilkada 2024, isu kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu menjadi semakin penting, terutama ketika terjadi sengketa hasil pemilihan. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan hasil pemilu, termasuk Pilkada, akan berperan sentral dalam menentukan validitas hasil pemilu.

Dalam situasi seperti ini, putusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi.Namun, di sisi lain, pendapat ahli hukum juga sering menjadi rujukan dalam memecahkan berbagai permasalahan hukum terkait pemilu.

Pendapat ahli hukum, atau doktrin, meskipun tidak mengikat secara hukum, kerap digunakan oleh berbagai pihak sebagai panduan dalam memahami isu-isu hukum yang kompleks. Maka, penting untuk membahas kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi jika dibandingkan dengan pendapat ahli hukum dalam konteks Pilkada 2024.

Saya ingin mengulas perbandingan antara kekuatan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaruh pendapat ahli hukum dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, serta dampaknya terhadap kepastian hukum menjelang Pilkada 2024.

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua sumber penafsiran hukum yang sering menjadi acuan, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pendapat ahli hukum (doktrin). Keduanya memainkan peran penting dalam proses pembentukan dan pengembangan hukum, namun memiliki kedudukan yang berbeda secara hukum.

Sementara putusan MK merupakan keputusan resmi yang diambil oleh lembaga konstitusional tertinggi, pendapat ahli hukum adalah tafsiran akademis yang digunakan untuk memperkaya pemahaman hukum. Maka, mari kita bahas kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi jika dibandingkan dengan pendapat ahli hukum.

Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas konstitusional dalam menafsirkan dan memutuskan konstitusionalitas undang-undang dan sengketa hasil pemilu. Berikut adalah beberapa karakteristik utama yang menentukan kedudukan putusan MK:

1. Sifat Final dan Mengikat

Menurut Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ini berarti, putusan MK tidak dapat diajukan banding atau ditinjau kembali oleh lembaga hukum manapun. Semua pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat, wajib mematuhi dan melaksanakan putusan MK. Dalam hal ini, putusan MK memiliki otoritas tertinggi dalam penafsiran konstitusi.

2. Menentukan Hukum Positif

Ketika MK memutuskan bahwa suatu norma undang-undang tidak sesuai dengan UUD 1945, norma tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi (inkonstitusional). Ini memberikan putusan MK kekuatan konstitutif yang merubah hukum positif. Putusan MK tidak hanya mengikat pada pihakpihak yang berperkara, tetapi juga memiliki pengaruh luas dalam sistem hukum nasional.

3. Mengikat Lembaga Negara

Selain mengikat semua warga negara, putusan MK juga mengikat lembaga-lembaga negara, termasuk Presiden, DPR, dan lembaga yudikatif lainnya. Lembaga-lembaga ini wajib tunduk pada hasil putusan MK, menjadikan putusan ini sebagai bagian integral dari mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kedudukan Pendapat Ahli Hukum (Doktrin)

Lantas Bagaimana dengan pendpat ahli. Pendapat ahli hukum, sering disebut doktrin,merupakan pandangan atau analisis hukum yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum. Kedudukan doktrin dalam sistem hukum memiliki karakteristik berikut:

1. Bersifat Konsultatif

Pendapat ahli hukum tidak mengikat secara hukum. Doktrin digunakan oleh hakim, pembuat kebijakan, atau pengacara sebagai referensi atau acuan dalam menafsirkan suatu aturan hukum. Namun, meskipun berpengaruh dalam pengambilan keputusan, doktrin tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa.

2. Berperan dalam Pengembangan Hukum

Doktrin memainkan peran penting dalam memperkaya pemahaman dan pengembangan teori hukum. Banyak undang-undang atau keputusan pengadilan yang diambil dengan mempertimbangkan pendapat ahli hukum, namun keputusan akhir tetap berada pada lembaga yudikatif seperti pengadilan. Pendapat ahli hukum juga sering dikutip dalam pertimbangan hakim, namun tidak menentukan secara mutlak hasil putusan.

3. Dapat Berbeda-beda

Pendapat ahli hukum sering kali berbeda satu sama lain. Dalam suatu kasus, mungkin terdapat beberapa pandangan yang berseberangan. Oleh karena itu, hakim atau pihak berwenang lainnya harus secara kritis memilih pendapat mana yang lebih relevan atau sesuai dengan kasus yang dihadapi. Ini menjadikan doktrin sebagai sumber hukum yang bersifat fleksibel dan tidak mengikat.

Perbandingan Putusan MK dengan Pendapat Ahli Hukum

Maka jika memperbandingkan atau masuk ke ruang bias Dimana terkadang pendapat ahli dijadikan dasar hukum baru dalam mengambil subuah kebijakan perlu kita telaah Kembali satu per satu.

1. Kekuatan Hukum

Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat dan bersifat final. Sebaliknya, pendapat ahli hukum hanyalah pandangan akademis yang tidak memiliki kekuatan hukum formal. Sementara putusan MK langsung mempengaruhi keberlakuan suatu norma hukum, pendapat ahli hukum hanya bersifat membantu hakim atau pembuat undang-undang dalam memahami isu hukum.

2. Otoritas Penegakan

Putusan MK memiliki otoritas konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh lembaga negara, sedangkan pendapat ahli hukum tidak memiliki otoritas yang sama. Ketidakpatuhan terhadap putusan MK dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, sementara ketidaksetujuan terhadap pendapat ahli hukum tidak memiliki konsekuensi hukum langsung.

3. Fungsi dalam Penafsiran Hukum

Putusan MK berfungsi sebagai penafsiran akhir dan resmi terhadap konstitusi. Dalam sengketa hukum atau ketidakpastian interpretasi undang-undang, putusan MK adalah kata terakhir. Sementara itu, pendapat ahli hukum memberikan perspektif tambahan dan berbagai sudut pandang untuk membantu memperjelas atau memperluas tafsiran hukum

4. Sumber Hukum

Putusan MK termasuk dalam sumber hukum formil, karena langsung berpengaruh pada aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, doktrin adalah sumber hukum material yang hanya mempengaruhi pembentukan hukum secara tidak langsung.

Sebagai Kesimpulan saya ingin sampaikan bahwa kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih tinggi dan mengikat secara hukum dibandingkan dengan pendapat ahli hukum. Putusan MK bersifat final, mengikat, dan memiliki otoritas dalam sistem hukum ketatanegaraan, sedangkan pendapat ahli hukum, meskipun penting untuk pengembangan hukum, hanya bersifat konsultatif dan tidak mengikat. Oleh karena itu, dalam konteks perdebatan hukum, putusan MK harus selalu diutamakan dan dihormati, karena ia merupakan produk dari lembaga konstitusi yang berfungsi menjaga supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

Silakan Bekomentar
Doktrin Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

MK Ketok Pemilu Terpisah, Ananda Tegaskan Tetap Layani Kaltim

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.