Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

16 Des 2025

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025
1 2 3 … 788 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025

    Prabowo: Indonesia Harus Mandiri, Tak Lagi Bergantung Asing

    29 Nov 2025

    Muhammadiyah Tegaskan Sinergi, Haedar Dorong Pengawalan Program Prabowo

    18 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

MK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup

Nasional AminahAminah14 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
SIM
Ilustrasi MK Menolak Gugatan SIM seumur hidup
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Arifin Purwanto mengajukan gugatan SIM yang berlaku untuk seumur hidup kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (14/9).

Putusan Permohonan Tertolak

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu pun tertolak seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun berbeda.

Enny mengatakan KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sanhat mmpengaruhi SIM sehingga perlu adanya proses evaluasi dalam penerbitannya,” kata Enny.

Pembaruan SIM Evaluasi Data Pemegang SIM

Enny menjelaskan dan menilai sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun bernilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal itu berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM. Selain itu juga, keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Karena itu, Enny mengatakan mahkamah menilai dalil pemohon. Ia menyatakan seharusnya memberlakukan SIM seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan memperpanjangnya menjadi seumur hidup. Arifin merasa merugi jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Silakan Bekomentar
Lalu Lintas Mahkamah Konstitusi Surat Ijin Mengmudi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Atasi Bencana Sumatera

Indonesia Siap Tampung Anak Palestina Putus Sekolah di Pesantren

Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Sidang UNESCO

Berita Terkini

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

AisyahAisyah16 Des 2025 Politik

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025

Indonesia Kirim 1.021 Atlet ke SEA Games Thailand

5 Des 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.