Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK kembali menggema seperti ketukan palu yang mengingatkan arti batas kewenangan dan supremasi konstitusi.
Hukum AisyahAisyah13 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Ridwan Mansyur. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penting terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil, sebuah keputusan yang mengoreksi aturan sebelumnya demi menjamin kepastian hukum.

Putusan ini dikabulkan setelah Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus mengajukan permohonan uji materi mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusinya. MK menegaskan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam ketentuan penjelasan itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus bebas dari jabatan sipil kecuali jika telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sehingga fungsi profesional dan netralitas institusi dapat terjaga. MK menilai ketentuan lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berkarier di luar kepolisian.

“Ketiadaan kepastian hukum dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak adil, baik bagi anggota Polri itu sendiri maupun bagi ASN yang bekerja di luar kepolisian,” demikian pertimbangan MK sebagaimana tertera dalam keterangan resminya.

MK juga menjelaskan bahwa penjelasan pasal yang dibatalkan tersebut selama ini mengaburkan batas kewenangan institusional. Ketidakjelasan aturan dianggap dapat melemahkan prinsip profesionalisme Polri serta mengganggu tata kelola pemerintahan sipil yang seharusnya tidak bercampur dengan kewenangan kepolisian. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara instansi sipil dan institusi kepolisian harus berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Di sisi lain, putusan MK membuka ruang bagi penataan ulang kebijakan internal Polri untuk menyesuaikan mekanisme penugasan anggotanya. Pemerintah juga diperkirakan akan menyesuaikan regulasi turunan agar sejalan dengan amanat konstitusi.

Dengan putusan ini, MK mempertegas kembali prinsip dasar bahwa jabatan sipil harus diisi oleh aparat sipil, sementara anggota Polri yang ingin mengabdi di luar institusinya wajib melepaskan status keaktifannya terlebih dahulu.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.