Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

13 Nov 2025

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

10 Nov 2025

MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik

5 Nov 2025
1 2 3 … 781 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

    5 Nov 2025

    Prabowo Tegaskan Utang Whoosh Tak Perlu Dipolitisasi

    4 Nov 2025

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Tito Karnavian Tegaskan Loyalitas Kepala Daerah terhadap Program Nasional

    30 Okt 2025

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK kembali menggema seperti ketukan palu yang mengingatkan arti batas kewenangan dan supremasi konstitusi.
Hukum AisyahAisyah13 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Ridwan Mansyur. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penting terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil, sebuah keputusan yang mengoreksi aturan sebelumnya demi menjamin kepastian hukum.

Putusan ini dikabulkan setelah Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus mengajukan permohonan uji materi mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusinya. MK menegaskan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam ketentuan penjelasan itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus bebas dari jabatan sipil kecuali jika telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sehingga fungsi profesional dan netralitas institusi dapat terjaga. MK menilai ketentuan lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berkarier di luar kepolisian.

“Ketiadaan kepastian hukum dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak adil, baik bagi anggota Polri itu sendiri maupun bagi ASN yang bekerja di luar kepolisian,” demikian pertimbangan MK sebagaimana tertera dalam keterangan resminya.

MK juga menjelaskan bahwa penjelasan pasal yang dibatalkan tersebut selama ini mengaburkan batas kewenangan institusional. Ketidakjelasan aturan dianggap dapat melemahkan prinsip profesionalisme Polri serta mengganggu tata kelola pemerintahan sipil yang seharusnya tidak bercampur dengan kewenangan kepolisian. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara instansi sipil dan institusi kepolisian harus berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Di sisi lain, putusan MK membuka ruang bagi penataan ulang kebijakan internal Polri untuk menyesuaikan mekanisme penugasan anggotanya. Pemerintah juga diperkirakan akan menyesuaikan regulasi turunan agar sejalan dengan amanat konstitusi.

Dengan putusan ini, MK mempertegas kembali prinsip dasar bahwa jabatan sipil harus diisi oleh aparat sipil, sementara anggota Polri yang ingin mengabdi di luar institusinya wajib melepaskan status keaktifannya terlebih dahulu.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik

Kepala Daerah Kena OTT, MPR Serukan Evaluasi Nasional

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

Berita Terkini

MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik

AisyahAisyah5 Nov 2025 Hukum

Misi Baru Erick Thohir: Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030

5 Nov 2025

Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

5 Nov 2025

Prabowo Gunakan Dana Korupsi dan Efisiensi untuk Bayar Whoosh

5 Nov 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.