Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik

5 Nov 2025

Misi Baru Erick Thohir: Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030

5 Nov 2025

Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

5 Nov 2025
1 2 3 … 780 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

    5 Nov 2025

    Prabowo Tegaskan Utang Whoosh Tak Perlu Dipolitisasi

    4 Nov 2025

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Tito Karnavian Tegaskan Loyalitas Kepala Daerah terhadap Program Nasional

    30 Okt 2025

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik

Sidang etik di Senayan berujung sanksi: tiga politisi disorot publik karena pelanggaran kode etik.
Hukum AisyahAisyah5 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik
Sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025) menghadirkan keputusan mengejutkan. Tiga anggota DPR yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach resmi dijatuhi sanksi nonaktif karena terbukti melanggar kode etik. Sidang yang digelar di Ruang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat ini menjadi sorotan tajam publik lantaran melibatkan nama-nama terkenal.

Putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, setelah melalui proses panjang pemeriksaan terhadap lima anggota dewan yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Dari lima nama yang disidang, dua di antaranya Adies Kadir dan Uya Kuya, diputuskan tidak terbukti melanggar dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

“Selama masa nonaktif, ketiga teradu tidak berhak atas fasilitas keuangan sebagai anggota DPR,” ungkap Adang saat membacakan putusan.

Dalam rincian putusan, Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Sahroni menerima sanksi terberat yakni enam bulan.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam atas laporan, keterangan saksi, dan bukti yang diajukan.

“Mahkamah telah membaca pengaduan, mendengarkan saksi, ahli, serta memeriksa semua dokumen yang relevan sebelum memutuskan perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, publik mempertanyakan transparansi dan konsistensi proses etik di DPR. Banyak pihak menyoroti bahwa sanksi semacam ini seharusnya menjadi pengingat serius bagi para wakil rakyat untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Sebelumnya, kelima anggota DPR ini telah lebih dahulu dinonaktifkan oleh partai masing-masing menyusul laporan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh masyarakat dan rekan separtai.

Sanksi ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang selama ini kerap diterpa isu ketidakpatuhan etik.

Silakan Bekomentar
Eko Patrio MKD DPR Nafa Urbach Pelanggaran Etik DPR Sahroni
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kepala Daerah Kena OTT, MPR Serukan Evaluasi Nasional

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

Kasus Kuota Haji: Pakar Hukum Ingatkan KPK Jangan Berlarut, Tersangka Harus Segera

Berita Terkini

Misi Baru Erick Thohir: Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030

AisyahAisyah5 Nov 2025 Olahraga

Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

5 Nov 2025

Prabowo Gunakan Dana Korupsi dan Efisiensi untuk Bayar Whoosh

5 Nov 2025

LSPR Institute dan UCL Jalin Kolaborasi Global Pendidikan

5 Nov 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.