Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Muhammad Udin: Masyarakat ingin Manfaatkan Void, Ajukan Permohonan ke ESDM

DPRD Kaltim Alwi AhmadAlwi Ahmad5 Okt 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
M Udin
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin mengungkapkan kebijakan reklamasi pasca tambang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.

Tapi fakta di lapangan terkadang masyarakat meminta agar Void yang merupakan bekas aktivitas penambangan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Seluruh perusahaan penambangan wajib menerapkan kebijakan reklamasi tambang. Tetapi ada juga masyarakat yang menuntut agar sisa Void bekas aktivitas tambang digunakan untuk kepentingannya sendiri, misalnya untuk perikanan atau wisata,” ungkap M.Udin beberapa waktu lalu.

Udin menjelaskan, bekas Void yang ditinggalkan perusahaan pertambangan seringkali ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang disampaikan perusahaan.

“Jika masyarakat ingin memanfaatkan Void, mereka harus mengajukan permohonan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan disetujui oleh masyarakat,” katanya.

Ia kembali menegaskan, kegiatan reklamasi akan tetap berjalan jika tidak ada aktivitas masyarakat sekitar.

“Kalau Void itu mau dimanfaatkan untuk wisata, harus minta izin ke pemerintah daerah.Jadi ada pengelolaannya, ada tanggung jawabnya, ada status hukumnya,” imbuhnya.

Pada saat yang sama, Udin mengingatkan perusahaan tambang agar tidak melalaikan tanggung jawabnya. Dia mencontohkan kasus kelalaian di Kutai Kartanegara yang berujung pada meninggalnya seorang wisatawan yang terjatuh ke dalam Void.

“Kalau dibiarkan, nanti timbul permasalahan di belakang,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
DPRD Prov Kaltim Komisi I DPRD Kaltim M Udin MPLH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.