Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita, mengumumkan bahwa sebanyak 51.369 orang atau 1,84 persen dari jumlah masyarakat Kaltim yang berjumlah 2,7 juta jiwa telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) pada Rabu (26/7/2023).
“Data tersebut berdasarkan laporan (15/7/2023) dengan jumlah masyarakat Kaltim yang sudah mempunyai KTP sebanyak 2,7 juta jiwa, dan memang secara prosentase masih jauh dari target nasional sebesar 25 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita di Samarinda, Rabu.
Pelayanan Publik dan Aktivasi Mudah
Soraya menjelaskan aktivasi IKD ini dilakukan untuk memastikan data aktif sehingga bisa digunakan untuk pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.
“Nantinya, kita juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini,” imbuhnya.
Soraya mengungkapkan bahwa IKD ini merupakan program inovasi baru dalam sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat.
“Dengan SIAK terpusat masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan yang sama di setiap daerah,” jelasnya.
Transparansi dan Efisiensi Pelayanan Kependudukan
Menurut dia, pengembangan SIAK dilakukan melalui identitas kependudukan digital (IKD) yang saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi.
“Pengguna Iphone (iOS) sudah bisa melakukan aktivasi IKD,”ucap dia.
Selain itu terobosan terbaru Dukcapil ini semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya sebab semua pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di daerah bisa dikontrol oleh semua pihak baik pemerintah maupun penduduk.
”Masyarakat akan secara otomatis terupdate datanya di user data Dukcapil yang terdaftar seperti perbankan, lembaga kesehatan, dan sebagainya,” terangnya
Soraya menambahkan SIAK terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.

 
		
 
									 
					
