Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Pemkab Kutim Memperkuat Hak Kekayaan Intelektual

Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kutai Timur
Pemkab Kutim AminahAminah4 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual di GSG Kutai Timur, Senin (4/9/2023)
Sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual di GSG Kutai Timur, Senin (4/9/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Dulyono, memimpin acara sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual, melibatkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Terselenggara di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).

Dulyono menyampaikan pencatatan kekayaan intelektual melibatkan proses pendaftaran baik pada tingkat personal maupun komunal. Proses pendaftaran ini memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikenakan pada tingkat personal, sementara untuk pencatatan komunal tidak dikenakan biaya PNBP.

“Ada pendaftaran dan pencatatan personal maupun komunal itu diadakan, ada penerimaan negara bukan pajak. Sementara untuk komunal pencatatannya saja tidak di pungut biaya penerimaan negara bukan pajak,” jelas Dulyono saat sosialisasi di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).

Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Proteksi Hak

Dalam konteks kekayaan intelektual, penting untuk mencatat bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya di negara kita, tetapi juga di luar negeri. Budaya kita menghargai pengakuan atas karya intelektual, tetapi jika tidak ada pengaduan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bertindak. Oleh karena itu, pemilik hak harus aktif dalam melindungi hak-hak mereka.

Jika ada pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan mediasi tidak berhasil, pemilik hak memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam kasus ini, pengadilan kemungkinan besar akan mendukung pemilik hak yang sudah memiliki hak terlebih dahulu.

Selain itu, edukasi mengenai kekayaan intelektual dilakukan melalui program unggulan bernama Mobile Intellectual Property Clinic yang memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

“Sebenarnya kita sudah melakukan edukasi kami ada program unggulan yang bernama
Mobile Intellectual Property Clinic,” katanya.

Diharapkan bahwa wilayah Kutai Timur (Kutim) dan daerah-daerah lain yang belum terjangkau dapat mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Dukungan Pemda Kutim untuk UMKM dalam Pengurangan Biaya BNPB

Pemda Kutim juga berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi biaya yang harus dibayarkan kepada BNPB, sehingga membantu UMKM setempat.

“Sebagai pemberi surat keterangan rekomendasi kepada UMKM agar BNPB yang harus dibayarkan secara umum itu Rp 1.800.000 bisa menjadi Rp 500.000 untuk bisa membantu teman-teman UMKM bisa difasilitasi oleh Pemda Kutim, ” pungkasnya.

Sosialisasi dan pendampingan terkait kekayaan intelektual akan terus dilakukan, dengan upaya untuk mencakup daerah-daerah yang belum terjangkau, difasilitasi oleh Dinas-Dinas yang telah menjadi sentra di Kutai Timur.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DJKI HKI Kemenkumham
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

BPD BBU Bawa Aspirasi Warga Sangkulirang, dari PJU hingga Pemberdayaan

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.