Samarinda – Aksi demonstrasi yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Juli 2025 membangkitkan respons dari Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, yang menyebut tuntutan mahasiswa sah, namun tetap harus ditopang dengan legalitas yang kuat.
Aksi tersebut menyoroti pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 900/K.800/2015 tentang penghapusan piutang sebesar Rp280 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Menurut PMII, walau pencabutan itu bersifat administratif, hak penagihan semestinya masih bisa diperjuangkan demi kepentingan masyarakat.
Salehuddin menegaskan bahwa meskipun tuntutan mahasiswa dianggap valid secara substansi, proses pemenuhan tuntutan tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
“Saya pikir pemerintah provinsi tidak serta merta ya, karena tentunya saya yakin dan percaya mereka berupaya berhati-hati karena ada permasalahan hukum di sana,” katanya, Senin 14 Juli 2025.
Salehuddin menambahkan, secara prinsip dirinya mendukung substansi tuntutan PMII. Namun ia menekankan bahwa perubahan atau pencabutan regulasi seperti Pergub harus melalui proses kajian yang komprehensif serta melibatkan berbagai pihak terkait.
“Ya, mungkin saja. Kemungkinan bisa, tapi kalau itu diidentifikasi secara baik, melibatkan stakeholder yang ada di Pemprov—biro hukum misalnya, atau dari teman-teman kejaksaan, saya pikir tidak menutup kemungkinan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan legalitas dan payung hukum yang kokoh dalam setiap langkah kebijakan, meskipun secara politik, desakan mahasiswa sah-sah saja dilakukan.
“Sudah bagus jika aspirasinya kuat, tapi kalau tidak ditopang dengan legalitas regulasi yang jelas, tidak bisa juga dijalankan,” ujarnya menegaskan.
Dengan pernyataan tersebut, DPRD Kaltim menunjukkan bahwa mereka terbuka terhadap kritik publik, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan yang berdampak luas. Sementara itu, PMII berkomitmen terus mengawal isu ini sampai mendapat respons konkret dari pihak pemerintah provinsi.

 
		
 
									 
					
