Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegur Pemerintah Provinsi atas tanggapan yang dinilai minim substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Tanggapan eksekutif dianggap terlalu normatif dan tidak menyentuh inti kebutuhan pendidikan masyarakat.
Rapat yang digelar, Senin 14 Juli 2025. membahas pendapat gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD mengenai pendidikan. Namun, Sarkowi menyayangkan karena dalam pandangan gubernur yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang III, Arief Murdiyatno, tidak disinggung secara mendalam tentang program unggulan seperti pendidikan gratis (Gratispol).
“Pendapat gubernur yang saya baca itu sangat normatif. Padahal, kita berharap ada tanggapan yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap Raperda ini,” ujar Sarkowi.
Menurutnya, program Gratispol yang menjadi unggulan pemerintah provinsi seharusnya mendapatkan porsi dalam pembahasan karena relevan langsung dengan substansi pendidikan gratis yang dibutuhkan masyarakat.
“Kalau kita jujur, gubernur sekarang punya program Gratispol. Seharusnya norma hukumnya diatur jelas dalam Raperda ini. Tapi sayangnya, dalam pendapat gubernur tidak disinggung sama sekali, baik soal Pergub bantuan pendidikan perguruan tinggi maupun sekolah gratis,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan sebaiknya disusun berdasarkan hasil evaluasi yang konkret. Dalam konteks ini, Peraturan Gubernur terkait bantuan pendidikan belum menunjukkan efektivitas implementasi yang layak dijadikan acuan hukum.
“Biasanya, kita buat Perda berdasarkan persoalan yang sudah muncul di masyarakat. Tapi kalau Pergub bantuan pendidikan saja belum berjalan dan belum ada evaluasinya, rasanya aneh kalau buru-buru dimasukkan dalam Raperda,” jelas Sarkowi.
Sarkowi pun menyarankan agar isu tersebut dibahas lebih lanjut dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Ia berharap Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dan pihak eksekutif dapat mengkaji secara matang kemungkinan memasukkan Gratispol dalam substansi Perda.
“Kita ingin agar Perda tidak hanya menjadi simbol, tapi betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecewa karena program yang dijanjikan tidak diatur secara tegas,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah provinsi, terutama Wakil Gubernur Kaltim, agar Raperda ini menjadi produk hukum yang bermanfaat nyata, bukan sekadar formalitas semata.

 
		
 
									 
					
