Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

4 Mei 2026

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

DPRD Kaltim AminahAminah12 Agu 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersikap netral dalam menangani persoalan status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. 

Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang, Agusriansyah Ridwan menilai netralitas menjadi kunci untuk meredakan ketegangan dan menghindari konflik horizontal.

Menurut Agusriansyah, Pemprov perlu mengedepankan aturan hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Mediasi yang bijak, profesional, dan proporsional dipandang menjadi langkah terbaik agar penyelesaian berjalan tanpa keberpihakan.

“Dengarkan baik-baik kedua belah pihak secara profesional dan proporsional. Tidak perlu memberi komentar berlebihan di luar konteks substansi persoalan, supaya terlihat netral dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap merupakan wilayah sah Kutai Timur. Meski begitu, Agusriansyah menyarankan agar penyelesaian fokus pada kesejahteraan masyarakat, pembangunan berkeadilan, dan keberlanjutan, tanpa mempersoalkan identitas kependudukan warga.

“Substansi keberadaan Pemprov adalah menciptakan perdamaian dan membuat terang persoalan, bukan memposisikan diri sebagai pengambil keputusan dalam memberikan argumentasi,” katanya.

Agusriansyah, yang juga Sekretaris Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, mengingatkan mediator untuk tidak terjebak dalam politisasi kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu ketegangan berkepanjangan di masyarakat.

Dasar Hukum Status Kampung Sidrap

Sejumlah landasan hukum yang memperkuat posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap, antara lain:

  1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang – menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutai Timur.
  2. UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang – tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari wilayah Bontang.
  3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 – menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005, memperkuat posisi Kutai Timur.
  4. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 – penentuan batas wilayah harus berdasarkan aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.

Dengan dasar tersebut, Agusriansyah berharap Pemprov Kaltim berperan sebagai mediator yang memfasilitasi dialog produktif antara kedua belah pihak, bukan menjadi pihak yang memihak salah satu.

“Mari selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, tanpa menambah ketegangan politik,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Agusriansyah Ridwan Berita Kaltim DPRD Kaltim PKS Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

AisyahAisyah4 Mei 2026 Pendidikan

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

19 Apr 2026

Santri Cipasung Raih Doktor Muda di Usia 26 Tahun

17 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.