Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Sengketa Lahan 4 Hektare di Palaran, DPRD Kaltim Mediasi Konflik Warga dan PT IBP

Konflik agraria di Samarinda kembali mencuat, DPRD Kaltim dorong penyelesaian damai antara warga dan perusahaan tambang.
DPRD Kaltim AisyahAisyah8 Jun 2025835
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sengketa Lahan 4 Hektare di Palaran, DPRD Kaltim Mediasi Konflik Warga dan PT IBP
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy (dok/ist).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Bara konflik agraria kembali berkobar di tanah Borneo. Kali ini, Sutarno, warga RT 27 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, mengklaim lahannya seluas 4 hektare telah digarap tanpa izin oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP). Pria itu menyebut aktivitas penambangan sudah dimulai sejak 6 Juni 2023, tanpa proses jual beli maupun kompensasi resmi.

Lahan tersebut, menurut Sutarno, memiliki empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya yang telah terbit sejak 1992. Ia menegaskan seluruh aktivitas penggalian dan pengambilan material batu di lokasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya, dan kini lahannya hanya menyisakan genangan air layaknya danau.

“Tanah saya itu sudah digarap habis. Batunya sudah diambil, tinggal jadi danau. Tidak ada pembicaraan, padahal saya punya sertifikat dan dokumen lengkap,” kata Sutarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim, Senin 26 Mei 2025.

Sutarno mengaku telah menyampaikan laporan ke kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun karena tidak mendapat respons yang memadai, ia akhirnya mengajukan permohonan mediasi ke DPRD.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mencari solusi damai dan adil untuk kedua belah pihak.

“Kami sudah memfasilitasi pertemuan ini. Karena memang Pak Sutarno punya SHM, maka kami arahkan agar penyelesaiannya masuk ke ranah ganti rugi atau jual beli. Tinggal kesepakatan harga saja yang belum cocok,” jelas Agus.

Agus menyebut mediasi akan dilanjutkan ke tahap negosiasi langsung pada 2 Juni mendatang, karena kedua pihak sudah menunjukkan itikad baik menyelesaikan konflik melalui musyawarah.

Ia juga menambahkan, sengketa serupa sering kali muncul di Kalimantan Timur, terutama di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan. Maka dari itu, menurutnya, sinergi antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan sangat diperlukan agar konflik tidak berkepanjangan.

“Sinergi antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan mutlak diperlukan untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan,” ujar Agus.

Sementara itu, pihak PT IBP melalui Joni Piter dari bagian Legal dan Mitigasi, membantah telah menyerobot lahan. Ia mengklaim penggarapan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan Ketua RT setempat, Effendi, yang menyatakan lahan itu miliknya dengan dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2012.

“Kami memiliki perjanjian tertanggal 15 Desember 2022 dengan Bapak Effendi dan memulai aktivitas sejak Maret 2023. Saat Pak Sutarno komplain, kami minta data dan koordinat. Setelah overlay, ternyata lokasi itu termasuk dalam area kerja sama kami,” jelas Joni.

Joni juga menyebut bahwa gugatan perdata yang dilayangkan Sutarno ke Pengadilan Negeri Samarinda telah ditolak karena tidak memenuhi syarat formil, meski sebelumnya sudah melalui proses mediasi.

Dalam keterangannya, Joni juga mengungkap bahwa PT IBP telah membayarkan kompensasi sebesar Rp 4 miliar kepada Effendi untuk lahan seluas 50 hektare yang menjadi bagian dari proyek perusahaan tersebut.

Kasus ini mencerminkan masalah klasik dalam konflik agraria, yaitu tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara individu dengan surat legal, dan pihak lain yang memegang surat pajak atau surat keterangan lokal.

Dengan adanya jadwal mediasi lanjutan, harapan muncul bahwa konflik ini dapat diselesaikan secara damai tanpa eskalasi hukum lanjutan. DPRD Kaltim pun disebut akan terus memantau proses hingga tuntas.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Konflik Agraria PT Insani Bara Perkasa Sengketa Lahan Samarinda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.