Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Setelah 17 Tahun Eksploitasi Lahan, PT Berau Coal Digugat ke Pengadilan

Kelompok Tani UMB Gugat PT Berau Coal Atas Eksploitasi Lahan Seluas 1.290 Hektar Tanpa Ganti Rugi
Hukum AminahAminah18 Okt 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kelompok Tani UMB Gugat PT Berau Coal Atas Eksploitasi Lahan Seluas 1.290 Hektar Tanpa Ganti Rugi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Setelah 17 tahun melakukan eksploitasi lahan tanpa ganti rugi, PT Berau Coal akhirnya digugat oleh kelompok tani Usaha Bersama (UMB) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Gugatan ini berawal dari penguasaan lahan seluas 1.290 hektar sejak 2007 oleh PT Berau Coal, yang menurut kelompok tani dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan atau kompensasi yang layak.

Sidang perdana atas kasus ini telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dan akan berlangsung pada 30 Oktober 2024. Pihak pengadilan memberikan pemberitahuan resmi kepada tim kuasa hukum UMB melalui email pada (16/10/2024), dengan Nomor Persidangan: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.

Tim Hukum Siap Bertarung di Pengadilan

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., yang mewakili kelompok tani sebagai penerima kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan data dan bukti pelanggaran yang akan diajukan di persidangan nanti.

Ia menegaskan bahwa segala dokumen yang diperlukan sudah dikantongi oleh tim hukum.”Sebelum aduan kami sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, semua data dan bukti-bukti pelanggaran perusahaan sudah kami kantongi,” ujar Badrul pada Rabu (16/10/2024).

Badrul dan tim hukum UMB bertekad untuk memperjuangkan hak-hak kelompok tani yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan keadilan. Menurutnya, sidang ini adalah kesempatan besar untuk membuktikan bahwa tindakan PT Berau Coal selama ini melanggar hak-hak masyarakat setempat.

“Kami bersama tim penerima kuasa siap berjuang dalam perkara gugatan ini, demi keadilan bagi anggota kelompok tani,” tambahnya.

Mediasi Gagal, Gugatan Masuk Pengadilan

Permasalahan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama, dengan berbagai upaya damai yang ditempuh oleh kelompok tani UMB melalui tim hukumnya. Bahkan, mereka sempat membawa permasalahan ini ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan harapan mediasi bisa memberikan hasil positif.

Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya gugatan resmi diajukan ke pengadilan.Segala usaha untuk mediasi antara kelompok tani dan PT Berau Coal gagal dilakukan, sehingga pilihan terakhir yang ditempuh adalah melalui jalur hukum.

“Segala upaya sudah dilakukan, termasuk membawa permasalahan ini ke DPRD Provinsi. Namun, semuanya sia-sia. Maka, gugatan ini adalah langkah akhir yang harus ditempuh,” jelas Badrul.

PT Berau Coal Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh kelompok tani UMB. Sementara itu, kelompok tani berharap bahwa melalui pengadilan, hak-hak mereka yang telah terabaikan selama lebih dari satu dekade bisa ditegakkan dan mereka mendapatkan keadilan yang layak.

Sidang perdana pada 30 Oktober akan menjadi langkah awal dalam menentukan nasib dari kasus ini. Tim kuasa hukum UMB menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan selama bertahun-tahun oleh eksploitasi lahan tanpa kompensasi yang jelas.

Silakan Bekomentar
Kabar Berau Poktan UBM PT Berau Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.