Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Setelah 17 Tahun Eksploitasi Lahan, PT Berau Coal Digugat ke Pengadilan

Kelompok Tani UMB Gugat PT Berau Coal Atas Eksploitasi Lahan Seluas 1.290 Hektar Tanpa Ganti Rugi
Hukum AminahAminah18 Okt 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kelompok Tani UMB Gugat PT Berau Coal Atas Eksploitasi Lahan Seluas 1.290 Hektar Tanpa Ganti Rugi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Setelah 17 tahun melakukan eksploitasi lahan tanpa ganti rugi, PT Berau Coal akhirnya digugat oleh kelompok tani Usaha Bersama (UMB) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Gugatan ini berawal dari penguasaan lahan seluas 1.290 hektar sejak 2007 oleh PT Berau Coal, yang menurut kelompok tani dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan atau kompensasi yang layak.

Sidang perdana atas kasus ini telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dan akan berlangsung pada 30 Oktober 2024. Pihak pengadilan memberikan pemberitahuan resmi kepada tim kuasa hukum UMB melalui email pada (16/10/2024), dengan Nomor Persidangan: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.

Tim Hukum Siap Bertarung di Pengadilan

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., yang mewakili kelompok tani sebagai penerima kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan data dan bukti pelanggaran yang akan diajukan di persidangan nanti.

Ia menegaskan bahwa segala dokumen yang diperlukan sudah dikantongi oleh tim hukum.”Sebelum aduan kami sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, semua data dan bukti-bukti pelanggaran perusahaan sudah kami kantongi,” ujar Badrul pada Rabu (16/10/2024).

Badrul dan tim hukum UMB bertekad untuk memperjuangkan hak-hak kelompok tani yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan keadilan. Menurutnya, sidang ini adalah kesempatan besar untuk membuktikan bahwa tindakan PT Berau Coal selama ini melanggar hak-hak masyarakat setempat.

“Kami bersama tim penerima kuasa siap berjuang dalam perkara gugatan ini, demi keadilan bagi anggota kelompok tani,” tambahnya.

Mediasi Gagal, Gugatan Masuk Pengadilan

Permasalahan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama, dengan berbagai upaya damai yang ditempuh oleh kelompok tani UMB melalui tim hukumnya. Bahkan, mereka sempat membawa permasalahan ini ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan harapan mediasi bisa memberikan hasil positif.

Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya gugatan resmi diajukan ke pengadilan.Segala usaha untuk mediasi antara kelompok tani dan PT Berau Coal gagal dilakukan, sehingga pilihan terakhir yang ditempuh adalah melalui jalur hukum.

“Segala upaya sudah dilakukan, termasuk membawa permasalahan ini ke DPRD Provinsi. Namun, semuanya sia-sia. Maka, gugatan ini adalah langkah akhir yang harus ditempuh,” jelas Badrul.

PT Berau Coal Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh kelompok tani UMB. Sementara itu, kelompok tani berharap bahwa melalui pengadilan, hak-hak mereka yang telah terabaikan selama lebih dari satu dekade bisa ditegakkan dan mereka mendapatkan keadilan yang layak.

Sidang perdana pada 30 Oktober akan menjadi langkah awal dalam menentukan nasib dari kasus ini. Tim kuasa hukum UMB menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan selama bertahun-tahun oleh eksploitasi lahan tanpa kompensasi yang jelas.

Silakan Bekomentar
Kabar Berau Poktan UBM PT Berau Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

Kasus Kuota Haji: Pakar Hukum Ingatkan KPK Jangan Berlarut, Tersangka Harus Segera

Kasus Korupsi Haji, Komisi III DPR Minta KPK Tegas

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.