Kutim – Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur Sobirin Bagus, memberikan tanggapannya mengenai pemekaran wilayah saat ditemui di kantor DPRD Kutai Timur, Senin (1/7/2024).

“Pemekaran dianggap akan membantu percepatan pembangunan. Salah satunya masalah infrastruktur. Diketahui, di kawasan pedesaan masih banyak pembangunan belum merata. Jalan-jalan belum memadai. Termasuk fasilitas penunjang lainnya,” kata Sobirin.

Pemekaran ini dianggap sebagai langkah penting untuk membantu percepatan pembangunan. Terutama dalam hal infrastruktur yang masih belum merata di beberapa daerah pedesaan.

“Pemekaran sangat penting untuk mempercepat pembangunan. Terutama di bidang infrastruktur yang saat ini masih belum memadai di banyak daerah pedesaan,” lanjutnya.

Beberapa isu pemekaran kabupaten yang dimaksud antara lain kawasan Sangasaka, yang meliputi Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Karangan, dan Sandaran menjadi Kabupaten Sangsaka. Selain itu, kawasan Bengtengmawakal, yang meliputi Muara Ancalong, Muara Wahau, Muara Bengkal, Busang, Telen, Kongbeng, Batu Ampar, dan Long Masangat, diusulkan menjadi Kabupaten Kutai Utara.

“Kabupaten Kutai Timur memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau sekitar 17% dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Dengan penduduk sebanyak 253.847 jiwa berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2020,” jelasnya.

Dengan wilayah yang sangat luas, pembangunan infrastruktur di beberapa daerah masih tertinggal, yang menjadi salah satu alasan pentingnya pemekaran wilayah.

“Saya sepakat Sang Saka harus segera mekar. Dampak pemekaran terhadap masyarakat, yaitu percepatan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” tutup Sobirin.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version