Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Tak Cukup Janji Lisan, Jahidin: Ganti Rugi Jembatan Mahakam Harus Sah Secara Hukum

Anggota DPRD Kaltim Jahidin menegaskan perlunya dasar hukum kuat atas komitmen perusahaan yang merusak Jembatan Mahakam.
DPRD Kaltim AisyahAisyah25 Mei 2025682
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tak Cukup Janji Lisan, Jahidin: Ganti Rugi Jembatan Mahakam Harus Sah Secara Hukum
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa setiap komitmen ganti rugi dari perusahaan pelayaran atas insiden tabrakan di Jembatan Mahakam harus dilindungi secara hukum. Ia meminta agar janji perbaikan tidak hanya dituangkan dalam berita acara, tetapi diformalkan melalui akta notaris agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul belum jelasnya realisasi pembayaran ganti rugi senilai Rp35 miliar oleh salah satu perusahaan yang terlibat dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara pada Sabtu 26 April 2025 malam. Insiden itu terjadi setelah tali penarik tongkang putus dan ponton menghantam pilar keempat Jembatan Mahakam.

“Kalau memang mereka serius ingin bertanggung jawab, harus ada pernyataan resmi melalui notaris. Jangan hanya pernyataan bawah tangan yang kemudian disalin dalam berita acara, itu lemah secara hukum,” ujar Jahidin di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).

Ia menekankan bahwa akta notaris menjadi dasar hukum kuat jika suatu saat perusahaan tidak menepati janji. Dengan dokumen sah, langkah hukum seperti penyitaan aset bisa dilakukan. Ia menyoroti bahwa banyak perusahaan sebelumnya hanya menyampaikan janji lisan atau kesepakatan informal yang sulit dipertanggungjawabkan.

Kerusakan yang ditimbulkan kali ini cukup signifikan, terutama pada bagian safety fender pilar keempat, yang berfungsi melindungi struktur utama jembatan. Jika tidak segera diperbaiki, kerusakan ini dapat mengancam stabilitas jangka panjang dari Jembatan Mahakam.

“Dari data Komisi I, sudah ada 23 insiden yang berdampak langsung pada struktur Jembatan Mahakam. Tapi tidak semua perusahaan memberikan jaminan tertulis atau benar-benar menjalankan kewajiban perbaikan yang telah dijanjikan,” kata Jahidin.

Ia menilai kondisi ini tidak bisa terus didiamkan. Jembatan Mahakam merupakan infrastruktur strategis yang menopang mobilitas dan aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur. Ketidakjelasan tanggung jawab atas kerusakan hanya akan menambah beban pemerintah dan meresahkan masyarakat.

Dalam forum resmi DPRD, Jahidin telah mengusulkan agar penggunaan akta notaris menjadi prosedur wajib dalam setiap penyelesaian tanggung jawab hukum antara pelaku usaha dan pemerintah. Usulan tersebut kini tengah dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan dewan.

“Ini bukan soal menekan pelaku usaha, tapi memastikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas. Kita tidak bisa terus-menerus dirugikan hanya karena kelalaian yang berulang. Negara harus hadir dengan perangkat hukum yang tegas,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Ganti Rugi Jembatan Mahakam Insiden Tongkang Samarinda Jahidin Jahidin DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.