Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

16 Des 2025

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025
1 2 3 … 788 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025

    Prabowo: Indonesia Harus Mandiri, Tak Lagi Bergantung Asing

    29 Nov 2025

    Muhammadiyah Tegaskan Sinergi, Haedar Dorong Pengawalan Program Prabowo

    18 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

21 IUP Palsu, DPRD Kaltim Sebut Ada Satu Nama Menjadi Tersangka

DPRD Kaltim Alwi AhmadAlwi Ahmad6 Okt 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sedang berjalan, dan sudah ada satu nama yang menjadi tersangka.

“Proses hukum sudah berjalan terhadap 21 IUP tersebut, kemudian sudah ada hasil dengan ditetapkannya satu tersangka hingga penahanan,” ujar Listiyono saat diwawancarai seusai Grand Opening SCaffe dan Podcast Sukri n D’Genk, Jum’at malam (6/10/2023).

Kabarnya kasus ini dilimpahkan kepada Penjabat (Pj) yang baru, Akmal Malik. Politikus Fraksi Golkar tersebut berikan ketegasan bahwa seorang pemimpin tetap harus menjalankan tugas, baik yang belum terselesaikan maupun yang akan dikerjakan.

“Itu merupakan konsekuensi jabatan, terlepas suka tidak suka, hal baik atau hal buruk, tetap itu menjadi tanggung jawabnya yang harus diselesaikan sebaik mungkin dengan tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Listiyono.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan tegas, agar tidak merugikan banyak pihak.

“Saya tidak memiliki kewenangan, karena itu merupakan wewenang APH, tapi saya berharap ini ditindak secara cepat dan tegas. Saya yakin APH bekerja secara profesional, dan sudah terlihat dengan hasil nama-nama yang sudah menjadi tersangka,” jelasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memuat kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia, dengan total kerugian tersebut mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Sesuai dengan kegiatan pertambangan yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”

Silakan Bekomentar
Akmal Malik DPRD Prov Kaltim KLHK Nidya Listiyono SCaffee
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

Berita Terkini

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

AisyahAisyah16 Des 2025 Politik

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025

Indonesia Kirim 1.021 Atlet ke SEA Games Thailand

5 Des 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.