Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

BK DPRD Kaltim Putuskan Tak Ada Sanksi untuk Dua Legislator

Setelah melalui pemeriksaan mendalam, BK DPRD Kaltim menyatakan dua anggota dewan tidak bersalah dalam kasus etik RDPU RS Haji Darjad.
DPRD Kaltim AisyahAisyah22 Jul 2025688
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BK DPRD Kaltim putuskan Andi Satya dan Darlis tidak bersalah atas dugaan pelanggaran etik saat RDPU dengan RS Haji Darjad.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (dok/vimora).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik etik yang menyeret dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, akhirnya menemui titik akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam insiden Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak RS Haji Darjad pada Selasa 29 April 2025.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Samarinda, Senin 21 Juli 2025, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran terhadap tata tertib maupun penghinaan terhadap profesi advokat.

“Setelah kami dalami seluruh bukti dan klarifikasi, tidak ada pernyataan maupun sikap yang melecehkan profesi advokat. Forum RDPU saat itu ditujukan kepada institusi rumah sakit, bukan kuasa hukumnya,” ujar Subandi.

Laporan atas dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya dilayangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Timur dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada Rabu 14 Mei 2025. Mereka mempersoalkan tindakan kedua legislator yang meminta kuasa hukum RS Haji Darjad meninggalkan ruang rapat dalam forum RDPU.

Namun, setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan verifikasi dokumen serta testimoni, BK berkesimpulan bahwa permintaan tersebut tidak melampaui kewenangan kelembagaan. Bahkan dinyatakan sesuai dengan prinsip tata kelola forum yang mengedepankan kehadiran langsung dari institusi yang diundang.

Dalam prosesnya, BK merujuk pada Pasal 126 ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta kode etik DPRD. Pemeriksaan pun dilakukan dengan membuka ruang bagi pelapor menyampaikan bukti tambahan. Namun, menurut BK, tidak ada fakta baru yang memperkuat sangkaan terhadap Andi Satya dan Darlis.

“Keputusan ini tidak hanya soal siapa yang benar atau salah, tapi soal bagaimana menjaga marwah lembaga dan membangun relasi antarprofesi yang saling menghargai,” imbuh Subandi.

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan tidak akan dilanjutkan ke mediasi maupun sidang etik. Menurutnya, yang terpenting adalah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama agar komunikasi antara DPRD dan mitra eksternal seperti kalangan advokat lebih harmonis ke depan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan antara lembaga legislatif dan kalangan profesional hukum. Namun, dengan keputusan ini, BK DPRD Kaltim berharap tidak ada lagi prasangka yang bisa merusak kehormatan antarlembaga dan profesi.

Silakan Bekomentar
Andi Satya Adi Saputra Berita Kaltim BK DPRD Kaltim Darlis Pattalongi DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.