Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

4 Mei 2026

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Desak Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda

Masalah lahan rakyat tak kunjung dibayar, DPRD Kaltim siap tempuh jalur pusat demi keadilan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah13 Jun 2025622
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Kaltim Desak Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Persoalan tak berkesudahan mengenai ganti rugi lahan di kawasan Ringroad I dan II kembali memicu kegelisahan masyarakat Samarinda. Tanah yang telah digunakan untuk pembangunan belum sepenuhnya dibayar, memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dan tanggung jawab pemerintah.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal penyelesaian masalah ini hingga ke pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa rakyat tidak seharusnya dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum dan kejelasan hak atas tanah mereka.

“Tanah ini tidak pernah berpindah. Sampai hari ini tetap dikelola oleh masyarakat. Harusnya rakyat dibayar. Itu yang akan kami sampaikan ke kementerian,” ujar Baharuddin usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kaltim, Kamis 12 Juni 2025.

Baharuddin memaparkan bahwa hambatan utama pembayaran ganti rugi muncul dari Surat Keputusan Menteri tahun 1981 yang menetapkan area tersebut sebagai Area Penggunaan Lain (APL). Status itu menjadikan Dinas PUPR tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan pembayaran kepada masyarakat meskipun lahan sudah lama dimanfaatkan warga.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini, banyak lahan yang bersengketa justru telah digunakan oleh perusahaan swasta untuk pembangunan pergudangan, perumahan, bahkan pertambangan. Menurutnya, situasi ini sangat kontras dengan nasib masyarakat pemilik lahan yang masih belum mendapat kompensasi.

“Kenapa mereka bisa enak-enak bekerja di atas lahan itu, sementara tanah milik rakyat tidak bisa dibayar,” katanya.

Kepala Dinas PUPR Kaltim, Muhammad Aji Fitra Firnanda, menyatakan bahwa proses pembayaran memang belum bisa dilakukan untuk seluruh bidang tanah karena aspek hukum belum terpenuhi. Ia menjelaskan, sebagian lahan telah dibayar berdasarkan pengajuan pada 2023, namun masih banyak bidang yang belum diajukan secara lengkap.

“Pada 2023 kemarin, kita membayar sesuai pengajuan dari masyarakat. Surat-surat mereka lengkap. Tapi tidak semua lahan diajukan waktu itu, sebagian baru menyusul di 2024,” jelasnya.

Dari total 7,6 kilometer lahan yang diajukan, sekitar 9 bidang berada dalam kawasan APL dan tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga dianggap sebagai aset negara. Ini membuat Kementerian Perhubungan menolak permintaan pembayaran.

“Karena status lahannya seperti itu, dari Kementerian Perhubungan, kami tidak bisa melakukan pembayaran,” tambahnya.

Nanda menegaskan bahwa pihaknya hanya akan melakukan pembayaran jika ada kejelasan hukum dan administrasi yang sah. Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim agar segera mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat guna memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang disengketakan.

Masalah ini menjadi sorotan penting di tengah pesatnya pembangunan Samarinda. Jika tak segera diatasi, bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga bisa memperkeruh kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Silakan Bekomentar
Baharuddin Demmu Berita Kaltim DPRD Kaltim PUPR Kaltim Ringroad Samarinda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

AisyahAisyah4 Mei 2026 Pendidikan

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

19 Apr 2026

Santri Cipasung Raih Doktor Muda di Usia 26 Tahun

17 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.