Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026
1 2 3 … 821 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Gugatan Terhadap Ketua Kwarnas Budi Waseso di PTUN

Gugatan PTUN dan Kritik Terhadap Kebijakan Organisasi
Nasional Intan WardahIntan Wardah2 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Budi Waseso (.inet)
Budi Waseso (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mantan Andalan Nasional Gerakan Pramuka, Untung Widyanto, telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap pemecatannya oleh Komjen Pol (Purn) Budi Waseso. Gugatan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Satya dan Darma Pramuka, serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Surat gugatan telah diterima oleh PTUN dan sidang perdana dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.

Dalam gugatannya, Untung memohon kepada Hakim PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 025 Tahun 2023 yang mengenai pergantian pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Ia mengklaim bahwa tindakan hukum yang diambilnya bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan, melainkan untuk menjaga marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan.

Kritik terhadap Pemecatan dan Pengucilan

Selain itu, Untung juga mengkritik pemecatan sembilan pengurus Kwartir Nasional lainnya oleh Budi Waseso tanpa alasan yang jelas. Ia juga menyoroti pengucilan terhadap Kwarda Jawa Timur yang melanggar prinsip persaudaraan dalam Gerakan Pramuka. Kritik juga ditujukan kepada perjanjian Kwartir Nasional dengan perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.

Pengacara Untung telah mengirim surat klarifikasi kepada Budi Waseso yang tidak dijawab secara memadai. Oleh karena itu, gugatan surat keputusan tata usaha negara diajukan ke PTUN Jakarta. Untung juga menilai bahwa pimpinan Kwartir Nasional saat ini gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka.

Untung menyoroti bahwa revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi, dan hubungan antara Kwartir Nasional dengan pemerintah pusat dan daerah kurang baik. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kepemimpinan Kwartir Nasional pada Munas Pramuka di Banda Aceh pada akhir November 2023.

Gugatan Budi Waseso

Mantan Andalan Nasional Gerakan Pramuka, Untung Widyanto, telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap pemecatannya oleh Komjen Pol (Purn) Budi Waseso. Gugatan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Satya dan Darma Pramuka, serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Surat gugatan telah diterima oleh PTUN dan sidang perdana dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.

Dalam gugatannya, Untung memohon kepada Hakim PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 025 Tahun 2023 yang mengenai pergantian pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Ia mengklaim bahwa tindakan hukum yang diambilnya bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan, melainkan untuk menjaga marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan.

Selain itu, Untung juga mengkritik pemecatan sembilan pengurus Kwartir Nasional lainnya oleh Budi Waseso tanpa alasan yang jelas. Ia juga menyoroti pengucilan terhadap Kwarda Jawa Timur yang melanggar prinsip persaudaraan dalam Gerakan Pramuka. Kritik juga ditujukan kepada perjanjian Kwartir Nasional dengan perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.

Gagal Jalankan Amanat dan Revisi UU

Pengacara Untung telah mengirim surat klarifikasi kepada Budi Waseso yang tidak dijawab secara memadai. Oleh karena itu, gugatan surat keputusan tata usaha negara diajukan ke PTUN Jakarta. Untung juga menilai bahwa pimpinan Kwartir Nasional saat ini gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka.

Untung menyoroti bahwa revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi, dan hubungan antara Kwartir Nasional dengan pemerintah pusat dan daerah kurang baik. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kepemimpinan Kwartir Nasional pada Munas Pramuka di Banda Aceh pada akhir November 2023 guna memperbaiki situasi Gerakan Pramuka.

Silakan Bekomentar
Budi Waseso Kwarda Jatim Kwarnas Untung Widyanto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

Sertifikasi Halal Logistik Wajib Berlaku 2026

Rapimnas PJS Mei 2026 Fokus Finalisasi ke Dewan Pers

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.