Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

16 Des 2025

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025
1 2 3 … 788 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025

    Prabowo: Indonesia Harus Mandiri, Tak Lagi Bergantung Asing

    29 Nov 2025

    Muhammadiyah Tegaskan Sinergi, Haedar Dorong Pengawalan Program Prabowo

    18 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

HGU PTPN Mati, Baharuddin: Kembalikan Lahan Rakyat

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin tuntut PTPN XIII dan pemerintah segera pulihkan hak rakyat atas lahan garapan lama.
DPRD Kaltim AisyahAisyah11 Jul 2025508
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
HGU PTPN Mati, Baharuddin: Kembalikan Lahan Rakyat
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu mendesak agar lahan seluas 100 hektare di Marangkayu, Kutai Kartanegara, segera dikembalikan ke tangan rakyat. Lahan yang telah digarap warga sejak 1960-an itu kini menjadi sengketa setelah diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII, meski izinnya disebut telah berakhir pada 2020.

Baharuddin menyuarakan kegelisahan itu usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu 9 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa sejak awal pembangunan Bendungan Marangkayu pada 2007, proses ganti rugi berjalan normal, termasuk pembayaran tahap pertama senilai Rp3,8 miliar. Namun situasi berubah drastis ketika PTPN XIII muncul dan mengklaim lahan rakyat sebagai bagian dari HGU mereka pada 2017.

“Sejak 2007 sampai 2017 aman, tidak ada persoalan. Tapi mendadak muncul dokumen HGU yang tidak pernah kami tahu. Warga dan pemerintah desa tidak pernah diberi informasi soal itu,” ungkap Baharuddin.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar lahan yang diklaim sebagai kebun karet oleh PTPN XIII itu sejatinya adalah sawah rakyat yang telah digarap turun-temurun. Tidak pernah ada penanaman karet di wilayah tersebut, kata Baharuddin, melainkan digunakan sepenuhnya untuk pertanian padi.

“PTPN XIII bilang itu kebun karet, padahal tanah itu sawah rakyat. Selama puluhan tahun tidak pernah ada gangguan, tiba-tiba sekarang diklaim perusahaan,” jelasnya.

Akibat klaim tersebut, dana ganti rugi senilai Rp39 miliar yang seharusnya diterima warga justru dititipkan ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Proses hukum masih berlanjut dan warga kalah di tingkat pertama, kini sedang mengajukan kasasi.

“Rakyat sangat dirugikan. Harusnya mereka sudah bisa terima ganti rugi, tapi sekarang uangnya tertahan dan belum jelas kapan bisa dicairkan,” ucapnya.

Baharuddin pun mengecam sikap PTPN XIII yang dinilai tidak proaktif menyelesaikan masalah ini. Ia bahkan menyindir pimpinan perusahaan pelat merah tersebut yang hadir di rapat hanya sebagai “patung”.

“Kalau memang tidak bisa ambil keputusan, jangan cuma duduk di rapat. Kalau perlu saya belikan tiket agar mereka bisa benar-benar turun ke lapangan dan lihat kondisi rakyat,” sindir Baharuddin.

Lebih memprihatinkan lagi, air dari Bendungan Marangkayu yang telah mulai tergenang justru merendam rumah-rumah warga di sekitarnya. Beberapa rumah hanya menyisakan atap, dan warga kini harus menggunakan perahu untuk menjangkau kebun mereka.

“Banyak rumah tenggelam, tinggal atap saja. Rakyat sekarang ke kebun pakai perahu. Ini bukan sekadar masalah tanah, tapi menyangkut kelangsungan hidup,” tambahnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat, khususnya Menteri BUMN Erick Thohir, untuk turun tangan langsung meninjau kebenaran klaim HGU dan kondisi warga yang terdampak. Baharuddin mengaku telah melaporkan masalah ini ke anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur, yakni Andi Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual.

“Kami sudah kirimkan laporan ke pusat. Kami minta Menteri BUMN segera turun langsung ke Marangkayu. Jangan biarkan rakyat terus menunggu keadilan yang tidak pasti,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Baharuddin Demmu Berita Kaltim DPRD Kaltim HGU PTPN XIII Marangkayu Kukar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

AisyahAisyah16 Des 2025 Politik

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025

Indonesia Kirim 1.021 Atlet ke SEA Games Thailand

5 Des 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.