Samarinda – Fraksi PAN-Nasdem di DPRD Kalimantan Timur menyerukan alarm keras atas rusaknya lingkungan hidup di wilayah tersebut. Mereka menegaskan perlunya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lingkungan yang bukan sekadar formalitas hukum, melainkan produk kebijakan yang berdiri di atas data valid dan kearifan lokal.
Kondisi lingkungan Kalimantan Timur yang kian terpuruk akibat ekspansi tambang, pembangunan, dan pelepasan lahan hutan mendorong Fraksi PAN-Nasdem untuk mendesak penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan dengan pendekatan lebih serius dan substansial.
Abdul Rahman Agus, anggota Komisi III sekaligus Bendahara Fraksi PAN-Nasdem, menyebutkan bahwa pembukaan hutan primer dan sekunder secara besar-besaran telah merusak habitat satwa, mencemari sungai, dan menyebabkan bencana ekologis.
“Kerusakan ini bukan sekadar statistik. Ada nyawa yang hilang karena lubang tambang tak direklamasi, ada air sungai yang tak lagi layak dikonsumsi,” ujarnya dalam rapat paripurna ke-23, Senin (14/7/2025) di Gedung Utama DPRD Kaltim.
Ia menyoroti bahwa banyak kebijakan lingkungan di masa lalu gagal karena tidak berbasis data komprehensif. Oleh karena itu, Fraksi PAN-Nasdem mendorong agar penyusunan Raperda memanfaatkan instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), data kualitas air, hingga zonasi kawasan rawan bencana.
“Tanpa dasar data, kita seperti menulis undang-undang di atas pasir,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam proses perumusan kebijakan lingkungan. Ia mengapresiasi peran hukum adat dan praktik tradisional masyarakat lokal yang selama ini menjadi penjaga alami hutan dan sumber daya alam.
“Kita tidak bisa bicara perlindungan lingkungan jika mengabaikan masyarakat adat. Mereka memiliki warisan pengetahuan ekologis yang tak ternilai,” tegasnya.
Fraksi PAN-Nasdem pun menyarankan agar prinsip-prinsip penting seperti kehati-hatian, pencegahan, keberlanjutan, dan partisipatif dimasukkan secara eksplisit ke dalam Raperda. Rincian regulasi yang mencakup AMDAL, perizinan, hingga pengawasan dan sanksi juga dinilai perlu diperkuat.
“Bukan hanya pasal-pasal, tapi sistem pengawasan dan sanksi pidana maupun administratif harus ditegakkan agar ada efek jera,” ujar Abdul Rahman.
Transparansi juga menjadi perhatian utama fraksi. PAN-Nasdem mendorong agar informasi lingkungan disediakan secara terbuka melalui platform digital yang mudah diakses masyarakat.
“Publik berhak tahu dan memantau. Transparansi adalah bentuk paling nyata dari akuntabilitas pemerintah,” katanya.
Meski menyambut baik inisiatif Raperda Lingkungan Hidup ini sebagai langkah maju, Abdul Rahman menegaskan bahwa peraturan yang baik hanya akan berdampak bila dilaksanakan secara konsisten dan tidak kompromi terhadap kelestarian alam.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan, bahwa Kaltim dapat menjadi contoh nasional dalam tata kelola lingkungan berbasis data dan kearifan lokal.
“Dengan akurasi data, dukungan masyarakat, dan penegakan hukum yang kuat, kita bisa menjaga bumi Kaltim untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

 
		
 
									 
					
