Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

6 Agu 2026

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Upaya Kejari Menegakan Hukum, Pemusnahan Barang Bukti dan Rampasan

Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pemerintah Kota Bersinergi dalam Pemusnahan Ribuan Barang Bukti dengan Kekuatan Hukum Tetap
Daerah Jaen RohmanJaen Rohman1 Des 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Samarinda
Kajari Samarinda, Wali Kota Samarinda dan pihak terkait lain saat pemusnahan barang bukti (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, bersama pemerintah kota setempat, melakukan destruksi ribuan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut melibatkan senjata tajam, senjata api/senapan angin, minuman keras, dan minuman beralkohol.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Firmansyah Subhan, saat pemusnahan barang bukti di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Kamis, menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang ada kaitannya langsung maupun tidak langsung dengan perkara tindak pidana selama Januari 2019 sampai Oktober 2023.

Termasuk tindak pidana ringan yang terjadi pada kurun waktu Januari – Oktober 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda.

Barang bukti dan barang rampasan dari Kejari Samarinda yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara orang dan harta benda seperti 21 senjata tajam, dua senjata api/ senapan angin, dan lima barang lainnya.

Dilaksanakan juga pemusnahan barang bukti dari perkara pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda dengan rincian 1.405 botol minuman keras berbagai merek, dan 17 botol minuman keras mengandung alkohol 70 persen.

“Pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda, sebagai penuntasan penanganan perkara,” kata Firman.

Dia berharap dengan pemusnahan barang bukti bersama Pemkot Samarinda itu mempererat sinergi antara pemerintah, kejaksaan, dan Satpol Pamong Praja Kota Samarinda.

Pemusnahan ini dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun dihadiri antara lain Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Czi Eko Supri Setiawan, dan Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Lilie Tribawono S.I.K.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Firmansyah Subhan Kejaksaan Negeri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

Program MBG di Tasikmalaya Diperkuat, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Efektivitas

Berita Terkini

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

AisyahAisyah6 Agu 2026 Pendidikan

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

25 Jul 2026

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.