Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

19 Apr 2026
1 2 3 … 811 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur

Putusan Mahkamah Konstitusi beri garis tegas, tapi Menteri Hukum beri ruang bagi yang sudah lebih dulu menjabat.
Hukum AisyahAisyah18 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menimbulkan sorotan setelah ia menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan tidak diwajibkan mengundurkan diri. Supratman menyatakan hal ini usai ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).

Pernyataan tersebut merespons putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa lebih dulu pensiun atau mengundurkan diri. Namun, Supratman menegaskan bahwa larangan itu hanya berlaku ke depan, tidak retroaktif.

“Bagi mereka yang sudah menjabat sebelum putusan MK, tidak perlu mundur. Putusan ini berlaku untuk ke depan, bukan untuk yang sudah ada,” ungkap Supratman di hadapan wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut dalam konteks reformasi Polri, termasuk mengidentifikasi kementerian atau lembaga mana yang seharusnya menjadi tempat relevan bagi personel kepolisian dalam konteks penugasan tertentu.

Putusan MK sendiri disampaikan dalam sidang pada Kamis (13/11/2024). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, ke depan tidak boleh ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mundur.

Mahkamah menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah multitafsir dalam penerapan norma. Pasal 28 ayat (3) sendiri sudah menjelaskan bahwa anggota kepolisian dapat mengisi jabatan luar institusi setelah lepas dari dinas aktif.

Pernyataan Menkumham Supratman pun memicu beragam reaksi, terutama dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil yang menuntut konsistensi dalam implementasi putusan MK.

Kendati demikian, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk menjalankan reformasi kelembagaan secara bertahap dan berbasis konstitusi. Supratman memastikan bahwa penyesuaian terhadap putusan MK akan dijadikan landasan pembentukan tata kelola kelembagaan yang lebih baik ke depan.

Dengan kejelasan ini, ruang abu-abu dalam penempatan personel Polri di jabatan sipil diharapkan bisa segera tertutup, dan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.

Silakan Bekomentar
Jabatan Sipil Polisi Putusan Mahkamah Konstitusi UU Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Berita Terkini

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

Ira Nur AjijahIra Nur Ajijah19 Apr 2026 Daerah

Santri Cipasung Raih Doktor Muda di Usia 26 Tahun

17 Apr 2026

Program MBG di Tasikmalaya Diperkuat, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Efektivitas

16 Apr 2026

Tasikmalaya Lepas 1.348 Calhaj dalam Empat Kloter

16 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026

Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

9 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.