Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

6 Agu 2026

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur

Putusan Mahkamah Konstitusi beri garis tegas, tapi Menteri Hukum beri ruang bagi yang sudah lebih dulu menjabat.
Hukum AisyahAisyah18 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menimbulkan sorotan setelah ia menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan tidak diwajibkan mengundurkan diri. Supratman menyatakan hal ini usai ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).

Pernyataan tersebut merespons putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa lebih dulu pensiun atau mengundurkan diri. Namun, Supratman menegaskan bahwa larangan itu hanya berlaku ke depan, tidak retroaktif.

“Bagi mereka yang sudah menjabat sebelum putusan MK, tidak perlu mundur. Putusan ini berlaku untuk ke depan, bukan untuk yang sudah ada,” ungkap Supratman di hadapan wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut dalam konteks reformasi Polri, termasuk mengidentifikasi kementerian atau lembaga mana yang seharusnya menjadi tempat relevan bagi personel kepolisian dalam konteks penugasan tertentu.

Putusan MK sendiri disampaikan dalam sidang pada Kamis (13/11/2024). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, ke depan tidak boleh ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mundur.

Mahkamah menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah multitafsir dalam penerapan norma. Pasal 28 ayat (3) sendiri sudah menjelaskan bahwa anggota kepolisian dapat mengisi jabatan luar institusi setelah lepas dari dinas aktif.

Pernyataan Menkumham Supratman pun memicu beragam reaksi, terutama dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil yang menuntut konsistensi dalam implementasi putusan MK.

Kendati demikian, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk menjalankan reformasi kelembagaan secara bertahap dan berbasis konstitusi. Supratman memastikan bahwa penyesuaian terhadap putusan MK akan dijadikan landasan pembentukan tata kelola kelembagaan yang lebih baik ke depan.

Dengan kejelasan ini, ruang abu-abu dalam penempatan personel Polri di jabatan sipil diharapkan bisa segera tertutup, dan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.

Silakan Bekomentar
Jabatan Sipil Polisi Putusan Mahkamah Konstitusi UU Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

Berita Terkini

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

AisyahAisyah6 Agu 2026 Pendidikan

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

25 Jul 2026

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.