Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

PBB Kecam Dunia Bungkam atas Kekejaman terhadap Perempuan Gaza

1 Nov 2025

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Menaker Wanti-wanti Program Magang Nasional Tak Jadi Ajang Eksploitasi

1 Nov 2025
1 2 3 … 777 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Tito Karnavian Tegaskan Loyalitas Kepala Daerah terhadap Program Nasional

    30 Okt 2025

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Muhammad Udin: Masyarakat ingin Manfaatkan Void, Ajukan Permohonan ke ESDM

DPRD Kaltim Alwi AhmadAlwi Ahmad5 Okt 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
M Udin
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin mengungkapkan kebijakan reklamasi pasca tambang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.

Tapi fakta di lapangan terkadang masyarakat meminta agar Void yang merupakan bekas aktivitas penambangan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Seluruh perusahaan penambangan wajib menerapkan kebijakan reklamasi tambang. Tetapi ada juga masyarakat yang menuntut agar sisa Void bekas aktivitas tambang digunakan untuk kepentingannya sendiri, misalnya untuk perikanan atau wisata,” ungkap M.Udin beberapa waktu lalu.

Udin menjelaskan, bekas Void yang ditinggalkan perusahaan pertambangan seringkali ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang disampaikan perusahaan.

“Jika masyarakat ingin memanfaatkan Void, mereka harus mengajukan permohonan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan disetujui oleh masyarakat,” katanya.

Ia kembali menegaskan, kegiatan reklamasi akan tetap berjalan jika tidak ada aktivitas masyarakat sekitar.

“Kalau Void itu mau dimanfaatkan untuk wisata, harus minta izin ke pemerintah daerah.Jadi ada pengelolaannya, ada tanggung jawabnya, ada status hukumnya,” imbuhnya.

Pada saat yang sama, Udin mengingatkan perusahaan tambang agar tidak melalaikan tanggung jawabnya. Dia mencontohkan kasus kelalaian di Kutai Kartanegara yang berujung pada meninggalnya seorang wisatawan yang terjatuh ke dalam Void.

“Kalau dibiarkan, nanti timbul permasalahan di belakang,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
DPRD Prov Kaltim Komisi I DPRD Kaltim M Udin MPLH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

Berita Terkini

PBB Kecam Dunia Bungkam atas Kekejaman terhadap Perempuan Gaza

AisyahAisyah1 Nov 2025 Global

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Menaker Wanti-wanti Program Magang Nasional Tak Jadi Ajang Eksploitasi

1 Nov 2025

Indonesia Negosiasi Tarif Nol Persen untuk Sawit dan Karet ke AS

31 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.