Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

20 Jul 2026

Sambal Menjadi Pelengkap Hidangan yang Sulit Dipisahkan dari Kuliner Indonesia

19 Jul 2026

Barang Wajib yang Harus Dibawa Saat Bepergian

18 Jul 2026
1 2 3 … 833 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

    20 Jul 2026

    Sambal Menjadi Pelengkap Hidangan yang Sulit Dipisahkan dari Kuliner Indonesia

    19 Jul 2026

    Barang Wajib yang Harus Dibawa Saat Bepergian

    18 Jul 2026

    10 Rempah Nusantara yang Membuat Masakan Lebih Lezat

    17 Jul 2026

    Mengapa Rumah yang Rapi Bisa Membuat Pikiran Lebih Tenang?

    16 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Nidya Listiyono Soroti Ancaman Narkotika dan Peredaran Gelap di Kaltim

DPRD Kaltim Alwi AhmadAlwi Ahmad8 Okt 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nidya Listiyono
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono soroti pentingnya mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelapnya di Kaltim.

Dalam acara penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nidya mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyebaran narkotika yang telah merasuki berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelas menengah hingga bawah.

“Narkoba sudah masuk dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya orang kaya lagi yang pakai, tapi sudah sampai kelingkungan menengah hingga bawah,” ungkap Nidya di Samarinda, Minggu (8/10/2023).

“Lebih jauh lagi apabila ia sudah kecanduan, akhirinya akan menyebabkan efek domino,” tambahnya.

Ia menyadari bahwa narkotika telah menjadi masalah serius yang mengancam anak-anak mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Bahkan, dia mencatat bahwa narkotika kini hadir dalam berbagai bentuk, termasuk dalam bentuk lintingan seperti rokok yang mengandung ganja.

Lebih lanjut, Dosen di Fakultas Teknik Unmul itu menggarisbawahi peredaran narkotika bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga menjadi musuh negara, sejajar dengan separatisme dan terorisme. Ia mencatat bahwa Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan peredaran narkotika terbesar di dunia.

“Di Indonesia ternyata sudah masuk daftar nomor empat terbesar peredaran narkoba di dunia. Peredarannya bisa lewat laut, sehingga lebih mudah peredarannya lewat di perbatasan, nah ini yang perlu masyarakat sadari,” jelasnya.

Dalam upayanya untuk mengatasi masalah ini, Nidya membawa narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Khairun Nisa untuk memberikan wawasan lebih lanjut. Nisa mengungkapkan Kaltim berada dalam kondisi darurat narkotika, dengan prevalensi yang tinggi. Data menunjukkan bahwa usia pertama kali penggunaan narkotika di Kaltim berkisar antara 13 hingga 18 tahun.

“Tolong dijaga keluarga kita terlebih dahulu dari bahaya narkoba, karena efeknya tidak hanya terhadap kesehatan fisik hingga mental, lebih jauh lagi kematian, tetapi berdampak juga terhadap perekonomian,” katanya.

“Berdasarkan penelitian prevensi, Kaltim berada di urutan nomor 2 prevalensi diantara 13 provinsi yang ada di Indonesia,” tambahnya,

Khairun Nisa juga menginformasikan bahwa jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Kaltim adalah ganja, dengan persentase yang mencapai 65,5 persen, disusul oleh sabu (38 persen) dan ekstasi (18 persen).

Lebih lanjut, Khairun Nisa menekankan perlunya pendekatan sosial terhadap para pecandu narkotika, dengan harapan dapat membantu mereka melepaskan diri dari lingkaran negatif kecanduan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak memusuhi pecandu, melainkan mendekati dan membantu mereka agar bisa direhabilitasi.

Inisiatif penyebarluasan Perda ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.

Upaya ini menekankan pentingnya melindungi keluarga dari bahaya narkotika dan memerangi peredaran narkotika yang merusak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Pecandu jangan kita dimusuhi, kita dekati, kita bantu mereka lepas dari kecanduan narkoba. Yang dilawan adalah gembong narkoba dan pengedar, namun kalau pecandu harus segera diberikan fasilitas untuk segera di rehabilitasi,” tandasnya.

Silakan Bekomentar
DPRD Prov Kaltim Narkotika Nidya Listiyono P4GN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

Berita Terkini

Pentingnya Me Time untuk Menjaga Kesehatan Mental

AisyahAisyah13 Jul 2026 Kesehatan

Rachmat Gobel Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Industri Nasional

10 Jul 2026

Mengapa Jalan Kaki 30 Menit Sehari Baik untuk Kesehatan?

2 Jul 2026

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

30 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

20 Jul 2026

Sambal Menjadi Pelengkap Hidangan yang Sulit Dipisahkan dari Kuliner Indonesia

19 Jul 2026

Barang Wajib yang Harus Dibawa Saat Bepergian

18 Jul 2026

10 Rempah Nusantara yang Membuat Masakan Lebih Lezat

17 Jul 2026

Mengapa Rumah yang Rapi Bisa Membuat Pikiran Lebih Tenang?

16 Jul 2026

Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Menguras Energi Mental

15 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.