Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Paripurna Ke-32, Fraksi PKS Kaltim Dorong Regulasi Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren

DPRD Kaltim Alwi AhmadAlwi Ahmad14 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Raperda Pesantren
Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pondok Pesantren
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna membahas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Pendapat Gubernur Kalimantan Timur atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid, S.H, yang mewakili Fraksi PKS, menyampaikan pandangan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah ini.

Konsistensi dengan Konstitusi

Fraksi PKS menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai sebuah regulasi pemerintah yang mendukung pengembangan pesantren sesuai dengan konstitusi.

“Fraksi PKS menekankan secara konstitusional Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren ini adalah Regulasi Pemerintah untuk mendukung pengembangan pesantren yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan 5 Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” ungkap Harun

Peran Gubernur

Fraksi PKS berpendapat bahwa peraturan yang akan mengatur izin pendirian lebih lanjut sebaiknya merujuk pada Undang-undang dan peraturan Menteri, sehingga dapat memudahkan pelaksanaannya di Kalimantan Timur. Selain itu, mereka juga menekankan perlunya memasukkan aspek penunjang kesejahteraan bagi kiai dan santri di pondok pesantren.

“Fraksi PKS Berpendapat bahwa aturan mengenai izin pendirian yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur merujuk dengan Undang-undang serta Peraturan Menteri dapat memudahkan dilaksanakan di Kalimantan Timur, serta perlu juga dituangkan aspek penunjang kesejahteraan bagi kiai dan santri di pondok pesantren,” terangnya.

Pembahasan Melalui Pansus

Fraksi PKS mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dilakukan melalui Pansus atau Panitia Khusus, untuk memastikan bahwa aspek-aspek yang penting dan rumit dalam regulasi ini dapat dibahas secara menyeluruh.Poin ketiga tersebut menghasilkan keputusan penting dalam rapat.

Harun Al Rasyid terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertanggung jawab dalam pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Rapat Paripurna ini memberikan momentum penting dalam upaya mengatur penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kalimantan Timur, sambil menjaga konsistensi dengan hukum dan mengutamakan kesejahteraan para kiai dan santri. Terus pantau perkembangan selanjutnya terkait regulasi ini.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.