Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Penyelidikan Kasus Kabasarnas Diteruskan di Pengadilan Militer

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal dugaan suap terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan
Nasional Intan WardahIntan Wardah29 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasus
Menteri Koordinator Mahfud MD (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Menteri Koordinator Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terkait penunjukan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan oleh Kepala Basarnas, dan mendorong ditangani Pengadilan Militer pada (29/07/2023).

Mahfud MD menyoroti masalah hukum yang muncul dari aspek kewenangan terkait kasus tersebut dan mengimbau agar perdebatan tidak berlarut-larut.

Penegakan Hukum Korupsi: Langkah Selanjutnya

Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan kelanjutan penegakan hukum atas substansi masalah ini, yaitu korupsi.

“KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” katanya dalam unggahan di akun Instagram resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud MD menegaskan bahwa substansi masalah korupsi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan TNI sebelumnya. Dia menekankan pentingnya melanjutkan dan menuntaskan kasus ini melalui Pengadilan Militer.

Pentingnya Fokus pada Substansi Kasus Korupsi

Mahfud juga mengimbau agar kehebohan mengenai prosedur yang mungkin keliru tidak menjadi gangguan atau pengalih perhatian dalam upaya menuntaskan kasus korupsi yang sedang berlangsung.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” tegasnya.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” jelas Mahfud.

Perkembangan Kasus Suap Korupsi Basarnas

Sebelumnya, KPK mengakui bahwa mereka melakukan kesalahan dalam prosedur penyidikan kasus Henri. Mereka menyadari bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI semestinya ditangani oleh TNI, bukan oleh KPK.

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal dugaan suap terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Dalam hal tersebut, empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Dirut PT KAU), dan ABC (Koordinator Administrasi Kabasarnas).

Silakan Bekomentar
Kabasarnas KPK Mahfud MD
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPR Pertimbangkan Hadirkan Aurelie Bahas Isu Child Grooming

DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Atasi Bencana Sumatera

Indonesia Siap Tampung Anak Palestina Putus Sekolah di Pesantren

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.