Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

4 Mei 2026

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

PT. AE PHK Karyawan Tanpa Pesangon, DPRD Kutim Adakan RDP

DPRD Kutim Lutfi RahmaLutfi Rahma9 Jul 2024740
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PT. AE PHK Karyawan Tanpa Pesangon, DPRD Kutim Adakan RDP
Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin, dan Jimmi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Enam karyawan PT. Anugrah Energitama (AE) di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa menerima uang pesangon.

Masalah ini diadukan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengalon ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur untuk dimediasi.

Menanggapi aduan ini, DPRD Kutim segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan PT. AE, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan SPSI. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Panel Gedung DPRD, Bukit Pelangi Sangatta, Senin (1/7/2024) siang.

Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin, dan Jimmi, berjalan alot tanpa menghasilkan kesepakatan.

Ketua SPSI Bengalon Jurifes Sitinjak, menyatakan ketidakpuasannya terhadap penundaan yang terus-menerus dari perusahaan.

“Kami tidak mau ke PHI karena waktunya panjang, tetapi kita tunggu dulu apa yang dikatakan Kadis Disnakertrans Kutim bahwa dalam tempo minggu ini kita tunggu dulu karena akan ada solusi nanti,” ujar Jurifes.

Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam waktu seminggu, Jurifes menegaskan akan membawa kasus ini ke kepolisian.

“Kalau perusahaan tidak juga mau membayar, kita akan lapor ke polisi nanti. Mereka tidak menghargai aturan yang ada di Kutim,” tambahnya.

HRD PT. AE Aziz Mustofa Amin, menyatakan bahwa karyawan yang diberhentikan berada dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang menurutnya tidak memerlukan pesangon karena kontrak mereka telah selesai.

“Kami berikan kompensasi sesuai dengan yang ada. Jadi statusnya PKWT dan mereka kami sudah berikan kompensasinya,” jelas Aziz.

Selanjutnya, Kadis Disnakertrans Kutim Roma Malau, menegaskan bahwa sebagian kompensasi memang sudah dibayarkan, namun masih ada yang belum.

“Yang belum ini tadi kita koordinasikan ke PT. AE, mudah-mudahan nanti ada solusi. Kami beri waktu satu minggu,” kata Roma.

Roma juga menekankan bahwa Pemkab Kutim bertindak sebagai penengah dan tidak memihak siapapun, dengan harapan menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Lebih lanjut, pimpinan rapat Yan, menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya. Karena tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam rapat, Yan menyarankan agar kasus ini diserahkan ke PHI untuk penyelesaian lebih lanjut.

“Mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini. Karena dari satu pihak menganggap ini PHK yang harus dikasih pesangon, di lain pihak menyatakan bahwa ini PKWT yang berakhir dan tidak harus diberi pesangon. Jika kedua pihak berpegang teguh pada pendiriannya, kita serahkan saja ke PHI,” ungkap Yan.

Yan menambahkan bahwa kasus seperti ini bukan hal yang jarang terjadi, sering kali disebabkan oleh perusahaan yang tidak memberikan SK sebagai karyawan tetap, sehingga tidak wajib memberi pesangon.

“Mereka ini kan berbeda cara pandang dan kita tidak punya wewenang, harusnya kan ini dinas yang menangani dan mengetahui dasar hukumnya, tetapi perusahaan tetap juga tidak terima bahkan secara tegas ia menolak dan tetap pada pendiriannya, “tutupnya.

Silakan Bekomentar
Disnakertrans DPRD Kutim Jimmi Muhammad Amin PT. AE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Baharuddin Desak DPRD Kaltim Tuntaskan Konflik Bendungan Marang Kayu

DPRD Kutim Siap Perkuat Anggaran untuk Pengembangan UMKM Lokal

Perjuangkan Keadilan Guru, DPRD Kutim Usul Perda Khusus Pendidikan

Berita Terkini

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

AisyahAisyah4 Mei 2026 Pendidikan

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

19 Apr 2026

Santri Cipasung Raih Doktor Muda di Usia 26 Tahun

17 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.