Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Pagi Hari agar Tubuh Lebih Segar dan Produktif

25 Jun 2026

Perkembangan Teknologi yang Mengubah Cara Hidup Manusia

24 Jun 2026

Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

23 Jun 2026
1 2 3 … 822 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Pagi Hari agar Tubuh Lebih Segar dan Produktif

    25 Jun 2026

    Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

    23 Jun 2026

    Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

    22 Jun 2026

    Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

    22 Jun 2026

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

BK DPRD Kaltim Putuskan Tak Ada Sanksi untuk Dua Legislator

Setelah melalui pemeriksaan mendalam, BK DPRD Kaltim menyatakan dua anggota dewan tidak bersalah dalam kasus etik RDPU RS Haji Darjad.
DPRD Kaltim AisyahAisyah22 Jul 2025690
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BK DPRD Kaltim putuskan Andi Satya dan Darlis tidak bersalah atas dugaan pelanggaran etik saat RDPU dengan RS Haji Darjad.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (dok/vimora).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik etik yang menyeret dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, akhirnya menemui titik akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam insiden Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak RS Haji Darjad pada Selasa 29 April 2025.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Samarinda, Senin 21 Juli 2025, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran terhadap tata tertib maupun penghinaan terhadap profesi advokat.

“Setelah kami dalami seluruh bukti dan klarifikasi, tidak ada pernyataan maupun sikap yang melecehkan profesi advokat. Forum RDPU saat itu ditujukan kepada institusi rumah sakit, bukan kuasa hukumnya,” ujar Subandi.

Laporan atas dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya dilayangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Timur dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada Rabu 14 Mei 2025. Mereka mempersoalkan tindakan kedua legislator yang meminta kuasa hukum RS Haji Darjad meninggalkan ruang rapat dalam forum RDPU.

Namun, setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan verifikasi dokumen serta testimoni, BK berkesimpulan bahwa permintaan tersebut tidak melampaui kewenangan kelembagaan. Bahkan dinyatakan sesuai dengan prinsip tata kelola forum yang mengedepankan kehadiran langsung dari institusi yang diundang.

Dalam prosesnya, BK merujuk pada Pasal 126 ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta kode etik DPRD. Pemeriksaan pun dilakukan dengan membuka ruang bagi pelapor menyampaikan bukti tambahan. Namun, menurut BK, tidak ada fakta baru yang memperkuat sangkaan terhadap Andi Satya dan Darlis.

“Keputusan ini tidak hanya soal siapa yang benar atau salah, tapi soal bagaimana menjaga marwah lembaga dan membangun relasi antarprofesi yang saling menghargai,” imbuh Subandi.

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan tidak akan dilanjutkan ke mediasi maupun sidang etik. Menurutnya, yang terpenting adalah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama agar komunikasi antara DPRD dan mitra eksternal seperti kalangan advokat lebih harmonis ke depan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan antara lembaga legislatif dan kalangan profesional hukum. Namun, dengan keputusan ini, BK DPRD Kaltim berharap tidak ada lagi prasangka yang bisa merusak kehormatan antarlembaga dan profesi.

Silakan Bekomentar
Andi Satya Adi Saputra Berita Kaltim BK DPRD Kaltim Darlis Pattalongi DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Pagi Hari agar Tubuh Lebih Segar dan Produktif

25 Jun 2026

Perkembangan Teknologi yang Mengubah Cara Hidup Manusia

24 Jun 2026

Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

23 Jun 2026

Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

22 Jun 2026

Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

22 Jun 2026

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.